MENUJU EFISIENSI PAJAK PERUSAHAAN MELALUI PERAN KONSULTAN PAJAK

Authors

  • Anggie Wiyana Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN Veteran Jakarta
  • Shallsa Billa Elhusza Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fadya Wulan Tedjasukmana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Zidan Rosyid Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sophia Mardiyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ni Putu Eka Widiastuti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59664/vemar.v2i1.6085

Abstract

This research aims to determine the role and strategy of tax management by tax consultants in saving company tax burdens. This research is qualitative research with data collection methods through interviews and documentation. The research results reveal that tax management has four functions, namely tax planning, tax organizing, tax actuating, and tax controlling as a strategy for maximizing the efficiency of the tax burden. Analysis of the accounting method that will be determined is one of the considerations for tax consultants because it will give rise to different tax efficiencies, and changes in regulations in Indonesia are a challenge for tax consultants to always adapt in preparing tax planning. Tax efficiency can be said to be successful when the company succeeds in incurring the minimum possible costs for corporate income tax owed but with maximum compliance with tax regulations.

Keywords: efficiency of corporate tax burden; the role of a tax consultant; tax management;

 

ABSTRAK

Perusahaan sebagai objek pajak bertolak belakang dengan pemerintah dalam kepentingan pembayaran pajak sehingga berupaya untuk memaksimalkan peran manajemen perpajakan untuk mengefisiensikan beban pajak. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah mengetahui peran dan strategi manajemen perpajakan oleh konsultan pajak dalam melakukan penghematan beban pajak perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa manajemen perpajakan memiliki empat fungsi, yakni di antaranya tax planning, tax organizing, tax actuating, dan tax controlling sebagai strategi dalam memaksimalkan efisiensi beban pajak. Analisis terhadap metode akuntansi yang akan ditetapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi konsultan pajak sebab akan memunculkan efisiensi pajak yang berbeda, serta perubahan regulasi di Indonesia menjadi tantangan bagi konsultan pajak untuk selalu beradaptasi dalam menyusun tax planning. Efisiensi perpajakan dapat dikatakan berhasil ketika perusahaan berhasil mengeluarkan cost seminimal mungkin untuk PPh Badan terutang namun dengan kepatuhan yang maksimal terhadap peraturan perpajakan.

Kata kunci: manajemen perpajakan; efisiensi beban pajak perusahaan; peran konsultan pajak

Downloads

Published

2023-09-30

Issue

Section

Artikel