[1]
Selfeny, R. 2024. TRANSFORMASI HUKUM PERUSAHAAN: PENDEKATAN BARU MELALUI BLOCKCHAIN DALAM PENYELESAIAN KASUS KEPAILITAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Statuta. 3, 3 (Agu 2024), 128–140. DOI:https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9428.