PRAKTIK ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA SEBAGAI TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (STUDI KASUS KAPAL RUN ZENG DI LAUT ARAFURA)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9763Kata Kunci:
Penangkapan Ikan Ilegal, Kejahatan Lintas Negara, Kejahatan PerikananAbstrak
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut yang lebih besar dibandingkan daratannya, Indonesia memiliki memiliki potensi sumber daya kelautan yang melimpah. Seperti laut arafura dengan potensi perikanan paling tinggi dibanding wilayah perairan Indonesia lainnya. Namun, hal tersebut juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan perikanan yang mengancam keamanan perairan Indonesia, seperti salah satunya yaitu illegal fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, atau yang biasa disebut penelitian hukum doktrinal dengan adanya studi kasus yang akan dianalisis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah praktik illegal fishing ini tergolong sebagai transnational organized crime, dan dilakukan analisis pada kasus yang terjadi di laut arafura sebagai contoh nyata. Praktik illegal fishing diatur melalui UNCLOS yang menjadi landasan hukum internasional bagi pengelolaan laut. Praktik ini memiliki implikasi yang signifikan, tidak hanya pada perekonomian tetapi juga kelestarian ekosistem laut Indonesia. Penindakan dilakukan melalui penenggelaman dan pembakaran kapal-kapal asing yang terbukti melanggar hukum serta pembentukan Satgas 115 sebagai upaya penanganan terhadap illegal fishing. Selain itu, kolaborasi internasional dan kerja sama antarnegara diperlukan untuk meminimalisir praktik illegal fishing.
Referensi
Ambari, M. “Masih Terjadi, Ini Dampak Negatif Dari Praktik IUU Fishing.” Last modified March 12, 2020. Diakses pada November 25, 2024. https://www.mongabay.co.id/2020/03/12/masih-terjadi-ini-dampak-negatif-dari-praktik-iuu-fishing/
Badan Pusat Statistik. “Statistik Sumber Daya Laut Dan Pesisir 2023.” Last modified 2023. Diakses pada November 23, 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/11/30/45b0e0c30911979641959fe5/statistik-sumber-daya-laut-dan-pesisir-2023.html
Benuff, Kornelius, Azhar, Muhamad. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (April 1, 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Chapsos, Ioannis, Hamilton, Steve . “Illegal Fishing and Fisheries Crime as a Transnational Organized Crime in Indonesia.” Trends in Organized Crime 22, no. 3 (2019): 2-3. https://doi.org/10.1007/s12117-018-9329-8
Food and Agriculture Organization of the United Nations. “MMAF and FAO Commits to Improve Marine Ecosystems.” Last modified 2019. Diakses pada November 23, 2024. https://www.fao.org/indonesia/news/detail-events/en/c/1184212/
Jaelani, Abdul Qodir. "Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 3.1 (2014): 176-177.
Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. “Penegakan Hukum Illegal Fishing Dalam Perspektif UNCLOS 1982.” Mulawarman Law Review 5 (1) (June 30, 2020): 29–46. https://doi.org/10.30872/mulrev.v5i1.311
Lazuardi Loqman Ar Rahman, Anak Agung Banyu Perwita, and Agung Rishdianto, "Strategi Diplomasi Pertahanan Maritim Dalam Mengatasi Praktek Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Perairan Indonesia," Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 4.
Maryani, Halimatul, Nasution, Adawiyah. “Rekonsepsi Model Pemberantasan Illegal Fishing Di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional).” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 383.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 2 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Ranu Samiaji. “Harmonisasi Kewenangan Lembaga Negara Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Indonesia”. Brawijaya Law Student Journal, (2015): 13.
Sefriani. HUKUM INTERNASIONAL: SUATU PENGANTAR . Depok: Rajawali Pers, 2016.
Tayan, Widia Grace, et al. "Efektivitas Unclos Ditinjau Dari Kasus Illegal Fishing Di Laut Natuna (2012-2021)." WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2.3 (2024): 183-200. https://doi.org/10.62383/wissen.v2i3.182
Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Vince, Joanna, Britta Denise Hardesty, and Chris Wilcox. "Progress and challenges in eliminating illegal fishing." Fish and Fisheries 22.3 (2021): 519-520. https://doi.org/10.1111/faf.12532
Wijayanti, Punik Triesti, Dhea Putri Sri Wahyuniarti, and Riska Andi Fitriono. “Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Natuna Dalam Perspektif Kriminologi.” Aksiologi : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial 2, no. 1 (October 13, 2021): 16–23. https://doi.org/10.47134/aksiologi.v2i1.57
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.