TRANSFORMASI HUKUM PERUSAHAAN: PENDEKATAN BARU MELALUI BLOCKCHAIN DALAM PENYELESAIAN KASUS KEPAILITAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9428Kata Kunci:
Transformasi Hukum Perusahaan, Blockchain, Penyelesaian Kasus KepailitanAbstrak
Sistem hukum perusahaan di Indonesia saat ini masih mengandalkan proses manual dan tradisional dalam penyelesaian kasus kepailitan. Hal ini seringkali mengakibatkan proses yang berbelit-belit, tidak efisien, dan tidak transparan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi transformasi hukum perusahaan di Indonesia melalui penerapan teknologi blockchain dalam penyelesaian kasus kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan Penelitian ini menemukan bahwa teknologi blockchain memiliki potensi untuk mentransformasi hukum perusahaan di Indonesia dengan cara meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus kepailitan, Meningkatkan keamanan dan keandalan data terkait kasus kepailitan, dan Memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi yang lebih baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus kepailitan. Penerapan teknologi blockchain dalam penyelesaian kasus kepailitan di Indonesia dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pihak yang terlibat, termasuk debitur, kreditor, dan hakim. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan upaya konkret untuk merealisasikan potensi transformasi hukum perusahaan ini.
Referensi
Aditya, Kukuh Leksono Suminaring. “Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang Dalam Kepailitan.” Hukumonline.Com, 2022.
Andria, Marchelia, Hadi Subhan, and Kukuh Leksono Suminaring Aditya. “Eksekusi Aset Non-Fungible Token (NFT) Sebagai Boedel Pailit Dalam Hukum Kepailitan Indonesia.” Universitas Airlangga, 2023. https://all.fh.unair.ac.id/index.php?p=show_detail&id=23033.
Aulia, Faiq Rizqi. “Peningkatan Keamanan Dalam Pelayanan Perbankan Melalui Penggunaan Blockchain.” CTRL UGM, 2021. https://ctrl.law.ugm.ac.id/2021/03/25/peningkatan-keamanan-dalam-pelayanan-perbankan-melalui-penggunaan-blockchain/.
Dimas, Muhammad. “Trend Penerapan Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Informasi Digital.” researchgate.net (n.d.). https://www.researchgate.net/publication/370073889_Trend_Penerapan_Blockchain_dalam_Meningkatkan_Keamanan_informasi_Digital.
Erbaviantha, Brigita Vegy. “Deteksi Dini Krisis Keuangan Di Indonesia: Determinan Makro Ekonomi Tahun 1996-2013.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 3, no. 2 (2015).
Fachri, Ferinda K. “Mengenal Blockchain, Teknologi Baru Yang Ramai Dibincangkan.” Hukumonline.Com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-blockchain--teknologi-baru-yang-ramai-dibincangkan-lt6477913f15cb9/.
Harityanto, Harityanto. “Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia,.” Jurnal Masalah Masalah Hukum 51, no. 3 (2022).
Online, Binus University. “Blockchain: Pengertian, Manfaat, Dan Cara Kerjanya.” Online.Binus.Ac.Id, 2022. https://online.binus.ac.id/2022/07/18/pengertian-blockchain-serta-manfaat-dan-cara-kerjanya/.
Pratama, Bambang. “TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DAN MATA UANG KRIPTO SEBAGAI PEMICU TANTANGAN HUKUM DI MASA DEPAN,” 2018. https://business-law.binus.ac.id/2018/02/28/teknologi-blockhain-dan-mata-uang-kripto-sebagai-pemicu-tantangan-hukum-di-masa-depan/.
Rahardja, Untung, Qurotul Aini, Muhammad Yusup, and Aulia Edliyanti. “Penerapan Teknologi Blockchain Sebagai Media Pengamanan Proses Transaksi E-Commerce.” Journal Of Cumputer Engineering, System and Science 5, no. 1 (2020).
Ramadhan, Muhammad Dafa Razwa. “Perspektif Hukum Terhadap Cryptocurrency Sebagai Boedel Pailit.” Universitas Lampung, 2023. http://digilib.unila.ac.id/76712/.
Ray, Shaan. “Blockchains versus Traditional Databases.” Towardsdatascience.Com, 2018. https://towardsdatascience.com/blockchains-versus-traditional-databases-e496d8584dc.
Rodeck, David. “Understanding Blockchain Technology.” Forbes.Com, 2023. https://www.forbes.com/advisor/investing/cryptocurrency/what-is-blockchain/.
Suryawijaya, Tito Wira Eka. “Memperkuat Keamanan Data Melalui Teknologi Blockchain.” Jurnal Studi Kebijakan Publik 2, no. 1 (2023).
“Blockchain.” Wikipedia, n.d. https://en.wikipedia.org/wiki/Blockchain.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.