ANALISIS TINGKAT KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Adelia Yuliana Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Adzra Ardelia Tuasalamony Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Al Fath Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta https://orcid.org/0009-0000-2539-5764
  • Alizcia Dora Parhusip Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Anggie Febriani Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Handar Subhandi Bakhtiar Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9095

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Kepercayaan Publik, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kode Etik

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap mengandung konflik kepentingan karena keterlibatan keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan salah satu pihak dalam kasus tersebut yang menimbulkan keraguan terhadap independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dampak putusan tersebut terhadap persepsi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan interdisipliner dan pendekatan konflik, serta menyebarkan kuesioner secara online melalui Google Form untuk mengeksplorasi dampak Putusan tersebut terhadap persepsi dan kepercayaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun memiliki dampak signifikan terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Uji korelasi Spearman menunjukkan hubungan yang sangat kuat dan signifikan dengan koefisien determinasi sebesar 0.780 yang menunjukkan bahwa 78% variabilitas dalam tingkat kepercayaan masyarakat dapat dijelaskan oleh putusan ini. Meskipun demikian, masih ada 22% variabilitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang perlu diteliti lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Referensi

Adhita. “Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Uu Yang Memuat Conflict Of Interest Pada Putusan Mk No 90/Puu-Xxi/2023.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2023).

Andhika, Lesmana Rian. “Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Melalui Redesain Proses Kebijakan.” JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah 3, no. 1 (2018): 24–42.

Arsil, Fitra. “PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU 2009.” Jurnal Legislasi Indonesia (2009).

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Furqon, Abdil Azizul, Jaury Douglas Pardomuan, Michael Geovani Joseph, and Iwan Erar Joesoef. “PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM H.L.A Hart Dan Ronald Dworkin.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 416–426.

Kelilauw, Amran Anshary, and Zuhad Aji Firmantoro. “Analisis Legal Standing Dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: Studi Kasus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 2 (n.d.): 92–107.

Mahdy, Keisya Kalyana, and Waluyo. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (Skln).” Souvereignty 1, no. 4 (2022): 656–664.

Mahkamah Konstitusi. “Kedudukan Dan Kewenangan| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.,” 2020. Mahkamah Konstitusi.

Mawey, Thalia Claudia, Altje Tumbel, and Imelda W.J Ogi. “Mawey, T. C., Tumbel, A., & Ogi, I. W. (2018). Pengaruh Kepercayaan Dan Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Nasabah PT Bank Sulutgo.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 6, no. 3 (n.d.): 2018.

Nugraha, Fajar Kuala. “Peran Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).” Jurnal Transformative 2, no. 1 (2016): 58–74.

Panglipurjati, Puspaningtyas. “Peran Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Dalam Reformasi Hukum Perkawinan Indonesia Yang Humanis, Adil Dan Beradab.” Justitia Et Pax 32, no. 1 (2016).

Pradina, Gita, and Jadmiko Anom Husodo. “Peran Mahkamah Konstitusi Terkait Perlindungan Hak Pilih Warga Negara Indonesia Dalam Pemilu 2019 Melalui Putusan MK Nomor 20/Puu-XVII/2019.” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik 4, no. 2 (2020): 190–204.

Putri, Welda Aulia, and Dona Budi Kharisma. “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Republik Indonesia.” Souvereignty 1, no. 4 (2022): 671–680.

Sa’diyah, Rika, Sumi Lestari, Diana Rahmasari, Nelly Marhayati, Ati Kusmawati, and Pia Khoirotun. Peran Psikologi Untuk Masyarakat. Jakarta: UMJ Publishing, 2018.

Salia, Erli. “Salia, E. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis.” Doctrinal 1, no. 1 (2016): 1–18.

Setiawan, Adam. “PERSPEKTIF HUKUM REFLEKSIF TERHADAP PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAMIN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2018): 81–97.

Sihotang, Januari. “Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Penguji Undang-Undang Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.” Dialogia Iuridica 7, no. 1 (2015): 37–46.

Simanjuntak, Arif Sharon. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Rangka Penegakan Konstitusi Di Indonesia.” Pandecta Research Law Journal 10, no. 2 (2015): 153–166.

Subandri, Rio. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (2024): 135–153.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Suzeeta, Nala Syandhira, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 11 (2023).

Syahputra, Rayhan Azryal. “Etika Profesi Hakim Mk Terhadap Kode Etik Hakim Mk Dalam Putusan Mk No. 90/Puu-Xxi/2023.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024).

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, and Huda Ni’matul. Teori dan hukum konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Tranter, Bruce, and Zlatko Skrbiš. “Trust and Confidence: A Study of Young Queenslanders.” Australian Journal of Political Science 44, no. 4 (2009): 659–678.

Wicaksono, Indra. “Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Pembangunan Hukum Nasional Dengan Model Preventive Review.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (2019): 91–116.

Yarni, Yuni. “Peran Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Wali Konstitusi Dan Interpretasi Konstitusional.” Meraja journal 1, no. 1 (2018).

Yilmaz, A, and C Atalay. “A Theoretical Analyze on the Concept of Trust in Organizational Life.” European Journal of Social Sciences 8, no. 2 (2009): 341–352.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-15

Cara Mengutip

Yuliana, A., Tuasalamony, A. A., Al Fath, Parhusip, A. D., Febriani, A., & Bakhtiar, H. S. (2024). ANALISIS TINGKAT KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Hukum Statuta, 3(2), 74–91. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9095