Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing dengan Penenggelaman Kapal dalam Perspektif Pertahanan Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9049Kata Kunci:
Pertahanan Nasional, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Illegal FishingAbstrak
Laut dan segala sumber dayanya merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang harus dipertahankan dengan segala usaha demi untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Indonesia dengan luas lautan yang sedemikian luas ditambah dengan lokasi yang strategis langsung berbatasan dengan negara negara lain sehingga seringkali terjadi pencurian perikanan yang dilakukan oleh nelayan negara tetangga (illegal fishing). Tindak pidana illegal fishing merupakan salah satu bentuk ancaman atau gangguan terhadap kedaulatan wilayah Indonesia sehingga terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing harus tindakan yang tegas. Indonesia sebagai negara hukum maka tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing salah satunya dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing didasarkan pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana dalam undang-undang tersebut ada kewenangan pemusnahan benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan untuk menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Tulisan ini ingin melihat bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana illegal fishing sampai dengan kegiatan penenggelaman kapal terhadap kapal yang digunakan dalam tindak pidana illegal fishing dalam perspektif pertahanan nasional di wilayah perairan Indonesia. Penenggelaman kapal pelaku efektif sebagai upaya mempertahankan kedaulatan NKRI dengan pelaksanaan penenggelaman kapal dilakukan setelah mendapat putusan hakim melalui proses persidangan sehingga ada dasar yang kuat pemerintah melakukan penenggelaman kapal.
Referensi
Abdurrahman, Syahrin. Permasalahan Perbatasan Terkait Perikanan, Seminar Kajian Hukum Nasional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Budiono. Pembatasan Kedaulatan Negara kepulauan Atas Wilayah Laut. Bandar Lampung: Justice Publisher, 2014.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia, (Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, h. 22- 23.
Saleh, Rohman, Lukman Yudho Prakoso & Dohar Siantu. “Strategi Pertahanan Laut Indonesia Perspektif Maritim Menghadapi Globalisasi”. https://doi.org/10.33172/spl.v5i2.644
Saputra, Guntur Dirga. “Eksekusi Pembakaran/Penenggelaman Kapal-Kapal Tindak Pidana Illegal Fishing Berbendera Asing Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p07
Saragih, Samdysara. (2016). Menteri Ryamizard; Ancaman Pertahanan Saat Ini ini bukan Perang, tapi pencurian ikan. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20160510/99/545795/menteri-ryamizard-ancaman-pertahanan-saat-ini-bukan-perang-tapi-pencurian-ikan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.