Tinjauan Yuridis atas Kebijakan Outsourcing di Indonesia dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9027Kata Kunci:
Kesejahteraan, Alih Daya, PekerjaAbstrak
Penyaluran tenaga kerja oleh perusahaan pihak ketiga merupakan hal yang sudah lumrah praktiknya di Indonesia. Namun paradigma terkait tentang penyaluran tenaga kerja ini masih menjadi suatu kekaburan hukum bagi sebagian publik yang berakibat pada kesejahteraan buruh pekerja. Hal tersebut yang mendorong penulis untuk menyusun penelitian yang berinti pada kajian yuridis kebijakan Outsourcing dan implikasinya pada kesejahteraan buruh pekerja. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditemukan bahwa regulasi umum yang mengatur terkait persoalan penyaluran tenaga kerja atau outsourcing adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012 serta persoalan yang kerap dihadapi adalah pengawasan hukum yang kurang ketat. Terlepas dari hal tersebut, buruh outsourcing sering mendapat ketidakadilan bila terkait soal upah, tunjangan dan ketidakstabilan pekerjaan.
Referensi
Buku
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Saputra, D., Berry, Y., Hamali, S., Gaspersz, V., Syamil, A., Ubud, S., ... & Panudju, A. A. T. (2023). MANAJEMEN OPERASI: Inovasi, Peluang, dan Tantangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Jurnal, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.
Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 85-97.
Hanipah, A., Dalimunthe, N., Pertiwi, S. I., & Sitompul, H. (2023). Kontrak Kerja dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(1), 110-132.
Haurissa, Y., Salmon, H., & Pattipawae, D. R. (2024). Akibat Hukum Apabila Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum. Bacarita Law Journal, 4(2), 84-99.
Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing Setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156.
Kunarti, S. (2009). Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 67-75.
Kurnia, Y. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Outsourcing Di PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI) Regional Office II Kabupaten Indragiri Hulu (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Marchela, S. R. (2023). Akibat dan Perlindungan Hukum pada Pekerja Alih Daya Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.
Muanam, M., & Saija, R. (2019). Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan. Deepublish.
Nawawi, M. T. (2015). Pengaruh Kepuasan Kerja, Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan/ti Dengan Komitmen Organisasional Sebagai Variabel Intervening (Studi Karyawan Outsourcing PT. J Yang Ditempatkan Di Kampus II Untar Jakarta). Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 3(1), 129-147.
Nuriya, E., Ispriyarso, B., & Cahyaningtyas, I. (2020). Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Notarius, 13(1), 298-311.
Pamungkas, A. R. (2014). Model Outsourcing Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Hak Tenaga Kerja (Studi Kasus CV. Komunika Putera Sentosa Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Pratista, M. J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7573-7580.
Rahmat, W. F. (2015). Problematika Buruh dalam Menghadapi Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing. Dharma Ekonomi, 17(31).
Rahmawati, M. C. (2011). Mekanisme rekrutan tenaga kerja Outsourcing pada Bank Jabar Banten Syariah (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Rannu, D. A., & Rasji, R. (2023). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 564-570.
Sinambela, S. M., Ningsih, P. W., Aridho, A., Lumbantobing, J. N. Y., Simbolon, N. A., Sinaga, R. S., ... & Ibrahim, M. (2024). Perkembangan dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Hakim, 2(1), 25-43.
Sudiarawan, K. A. (2016). Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Outsourcing Dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(2).Sujoko, A. (2018). Menggagas Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing di Pemerintah dalam Pengadaan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 1(4), 436-446.
Sulistyawati, I. (2014). Implementasi Sistem Outsourcing Tenaga Kerja Security Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasca Keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Peny.
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61-74.
Suyoko, M. G., & Az, M. G. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 99-109.
Vinahapsari, C. A. (2019). Perbandingan Tingkat Stress Kerja Antara Karyawan Tetap Dan Karyawan Outsourcing Bank Bri Wilayah Yogyakarta. TECHNOBIZ: International Journal of Business, 2(1), 1-6.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.