STATUS UTANG KREDITOR SINDIKASI DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Penulis

  • Abdul Hamid Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.8998

Kata Kunci:

Kepailitan dan PKPU, Kredit Sindikasi, Status Utang

Abstrak

Dengan berkembangnya ekonomi, permintaan kredit dari masyarakat dan pengusaha meningkat, tetapi peraturan saat ini membatasi bank melalui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kebutuhan dana sering melebihi batas BMPK, sehingga alternatif seperti kredit sindikasi digunakan untuk penyediaan dana dalam skala besar. Kredit sindikasi menimbulkan komplikasi berbeda dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang terkait erat dengan utang piutang. Artikel ini membahas regulasi kredit sindikasi di Indonesia dan status utangnya dalam kepailitan dan PKPU, menggunakan penelitian normatif yang meneliti data sekunder. Meskipun belum ada undang-undang khusus, kredit sindikasi berpedoman pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur status kreditor sindikasi. Perjanjian kredit sindikasi harus memperhatikan klausul mengenai pemisahan atau penyatuan hak kreditor sindikasi.

 

Referensi

Aristo Jaman. “KAJIAN ATAS KREDIT SINDIKASI DITINJAU DALAM HUKUM KONTRAK” (n.d.) https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/26984.

Emmy Yuhassarie. Kredit Sindikasi, Pusat Pengkajian Hukum bekerja sama dengan Pusdiklat Mahkamah Agung RI dan Konsultan Hukum EY. Jakarta: Ruru & Rekan,2003. https://eyrcls.com/wp-content/uploads/2021/12/Proceedings-Kredit-sindikasi.pdf.

Hasanuddin Rahman. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998

Herlina Suyati Bachtiar. Aspek Legal Kredit Sindikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Islami, Nurul. “Tanggung Jawab Hukum Agen Bank Terhadap Anggota Kredit Sindikasi Perbankan Sebagai Kreditur Dalam Hal Terjadinya Kredit Bermasalah.” Tesis, Universitas Brawijaya, 2022.

Jhony Ibrahim. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, Malang. 2006.

Kevin Albertus, Hidayat. “Kedudukan Para Kreditor Perjanjian Kredit Sindikasi Berkaitan Dengan Debitor Pailit.” Tesis, Universitas Airlangga, 2020.

Mohamad Kharis Umardani. “KREDIT SINDIKASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PERATURAN PERBANKAN (STUDI KASUS PADA PT BANK DKI)” (n.d.). https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.334.

Munir Fuady. Hukum Pailit. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022

Soerjono Soekanto, Sri Marmuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007

Sutan Remy Sjahdeini. Kredit Sindikasi: Proses Pembentukan dan Aspek Hukum. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1997

Yuhelson. Hukum Kepailitan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing, 2019

Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky Toewoeh. “Kewenangan Setiap Peserta Sindikasi Untuk Mengajukan Permohonan PKPU (Studi Atas Kasus Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst).” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-15

Cara Mengutip

Abdul Hamid. (2024). STATUS UTANG KREDITOR SINDIKASI DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 158–166. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.8998