Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional

Penulis

  • DAVID HANS KRISTIAN TAMBUNAN Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Krisencia Indah Permata Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dela Ulianda Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • FRIANDOLLY JORGIT TUA MANIK Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8796

Kata Kunci:

Kejahatan, Perompakan, Internasional

Abstrak

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perompak memiliki arti yaitu bajak laut. Perompak atau dalam kata lain yaitu pembajak kapal merupakan salah satu bentuk dari kejahatan maritim. Sangat tidak asing bagi kita mengenal pembajakan si laut lepas yang dilakukan oleh kapal-kapal asing maupun domestik. Kejahatan perompakan sangat mengganggu keamanan internasional. Kejahatan perompakan di laut merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan demi kepentingan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal dan ditujukan di laut lepas terhadap kapal lain disuatu tempat diluar yurisdiksi negara manapun. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi suatu negara untuk mengurangi angka kejahatan perompakan laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau sang pengembangnya. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual, dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Untuk mengadili pelaku kejahatan perompakan, hukum internasional telah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.

Referensi

Ariadno, M. K. Hukum Internasional. Jakarta: Diadit Media, 2007.

Atmasasmita, R. Pengantar Hukum Pidana Internasional II. Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2004.

Buntoro, K. “Antara Piracy dan Armed Robbery At Sea (Tinjauan Singkat Keamanan di Selat Malaka)”.

Dumais, L. Pembajakan dan Perompakan di Laut, Laporan Pelaksanaan Temu Wicara Kerjasama ASEAN dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara. Jakarta: Departemen Luar Negeri, 2001.

Mauna, B. Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2005.

Pangestu, M. R., & Rosyidin, M. "Ketidakefektifan Malacca Strait Patrol dalam Mengatasi Pembajakan dan Perompakan di Selat Malaka dan Singapura”. https://doi.org/10.14710/jirud.v5i1.22696

Prabowo, E. B. “Penindakan Terhadap Perompakan Di Selat Malaka Oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut”.

Rahman, A. F. N., & Susiatiningsih, R. H. “Memberantas Kejahatan Transnasional di Jalur Segitiga Asia Tenggara, Wilayah Perairan Laut Sulu”.

Sefriani. Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Simanjuntak, M. “TNI Angkatan Laut Sebagai Penegak Hukum Dan Sekaligus Penyidik Tindak Pidana Di Laut”. https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.256

Suproboningrum, L. “Peran Diplomasi Maritim Dalam Keberhasilan Patroli Terkoordinasi Indonesia-Malaysia-Singapura Untuk Menekan Angka Pembajakan Dan Perompakan Laut Di Selat Malaka”. https://doi.org/10.20473/jhi.v11i1.4836

Utomo, G. W. S., & Soepandi, S. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Dan Perompakan Di Selat Malaka”.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

DAVID HANS KRISTIAN TAMBUNAN, Krisencia Indah Permata, Dela Ulianda Simanjuntak, Muhammad Firdaus, & FRIANDOLLY JORGIT TUA MANIK. (2024). Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional. Jurnal Hukum Statuta, 2(1). https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8796