PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DARI ASPEK HUKUM PIDANA DI BIDANG EKONOMI (Studi Kasus: Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8771Abstrak
Korupsi hingga saat ini masih menjadi sebuah tradisi bagi para pejabat pemerintah, bahkan di masa pandemi Covid-19 pun terdapat celah kesempatan yang terlihat oleh mereka. Pada tahun 2020 adanya program pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 ini ternilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan fee pada per paket sembakonya Rp 10.000. Pada bulan Desember 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Menteri sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 melalui operasi tangkap tangan. Pada kenyataannya korupsi dengan suap merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, dimana jika terdapat korupsi pasti terdapat beberapa orang di belakangnya yang menerima suap untuk melancarkan aksi korupsi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahap pengajuan proposal dana bantuan sosial (bansos), dan mengetahui secara konseptual pengawasan bantuan dana (bansos) dalam perspektif hukum pidana ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki karakteristik dimana tindak pidana korupsi memerlukan penanganan dan pengendalian secara khusus dari aparat penegak hukum serta peran pemerintah dalam mengontrol dengan ketat praktik perekonomian agar potensi adanya korupsi dapat dicegah. Tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crime sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan luar biasa pula (extraordinary measures).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.