IMPLEMENTASI PERPRES NO.13 TAHUN 2018 SEBAGAI STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KORPORASI

Penulis

  • Zhafirah Nisa Almira Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Keiza Aurora Karenina Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Thereza Hilya Hutasoit Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Hawila Winona Lakusa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dela Ulianda Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8736

Abstrak

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang sangat menitikberatkan perkembangan terhadap perekonomian kepada pihak swasta yang sekarang banyak di dominasi oleh pihak korporasi. Pada faktanya korporasi banyak yang melakukan tindak pidana pencucian uang agar asal usul harta kekayaan tersebut sulit dilacak oleh aparat penegak hukum dan masih banyak lagi faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pencucian uang oleh korporasi. Maraknya tindak pidana pencucian uang dalam korporasi menjadi hal yang harus diatasi oleh pemerintah. Dimana kejadian tersebut perlu ditangani dengan strategi yang bisa berjalan efektif. Dengan hadirnya Perpres 13 tahun 2018 bisa menjadi upaya dalam mengatasi dan memberantas tindak pidana pencucian uang pada korporasi. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Diketahui terdapat beberapa problematika pada penanganan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan dalam penerapannya belum bisa berjalan efektif. Hadirnya Perpres 13 tahun 2018 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dimana mengharuskan transparansi dalam penerapannya serta ditunjang dengan aturan teknis yang telah dikeluarkan yaitu Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Peraturan Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham No. 21 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Maka penerapan Beneficial Ownership akan efektif, terukur, terkini, sehingga dapat mencegah dan memberantas TPPU pada korporasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

Zhafirah Nisa Almira, Keiza Aurora Karenina, Thereza Hilya Hutasoit, Hawila Winona Lakusa, & Dela Ulianda Simanjuntak. (2024). IMPLEMENTASI PERPRES NO.13 TAHUN 2018 SEBAGAI STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KORPORASI. Jurnal Hukum Statuta, 1(3). https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8736