Perlindungan Hak Debitur Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Cyber Law

Penulis

  • Rizka Rahadiyani Aisyah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nurul Bazroh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Zahwa Rizqi Laurina Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Yosephine Fransisca Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nazzari Azka Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8688

Abstrak

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan  hadirnya salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yaitu aplikasi  Pinjaman Online.Banyak orang berpikir bahwa Pinjaman Online ini adalah solusi yang mudah dan  cepat untuk mendapatkan uang. Perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif  dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. Permasalahan Pinjaman Online atau Financial  Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P) kian hari terus menjadi sorotan publik. Berbagai  kasus pelanggaran Perusahaan Fintech mulai bermunculan di media massa. Bentuk pelanggaran oleh  Perusahaan Fintech ini juga beragam jenisnya. Mulai dari penagihan intimidatif (Pasal 368 KUHP dan  Pasal 29 jo 45 UU ITE), penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE) penipuan (Pasal 378  KUHP). Sayangnya, penyelesaian hukum permasalahan ini masih minim sehingga kasus-kasus serupa terus bermunculan. Jurnal ini memuat tentang permasalahan hukum pada pinjaman online  illegal dan bentuk dari penyelesaian masalah pinjaman online yang marak saat ini. Tujuan jurnal ini  yaitu Untuk mengetahui penyelesaian masalah ancaman keamanan dan keselamatan yang dilakukan  kreditur terhadap debitur dalam kegiatan pinjaman online ilegal pada saat ini. Jurnal ini  Menggunakan metode penelitian Pendekatan undang-undang UU ITE. Hasil dari jurnal ini yaitu  Adanya legalitas perusahaan pinjaman online, maka pelanggaran hak pengguna layanan pinjaman  online diharapkan dapat meminimalkan resiko pelanggaran hak pengguna serta apabila pelanggaran  hak pengguna layanan tetap terjadi maka pihak yang berwenang dapat lebih mudah untuk  menjangkau pihak penyedia jasa layanan karena telah tersedianya dokumen yang lengkap tentang  pihak penyedia layanan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

Rizka Rahadiyani Aisyah, Nurul Bazroh, Zahwa Rizqi Laurina, Yosephine Fransisca, & Nazzari Azka. (2024). Perlindungan Hak Debitur Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Cyber Law. Jurnal Hukum Statuta, 1(3). https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8688