Perlindungan Hak Debitur Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Cyber Law
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8688Abstrak
Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yaitu aplikasi Pinjaman Online.Banyak orang berpikir bahwa Pinjaman Online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. Permasalahan Pinjaman Online atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P) kian hari terus menjadi sorotan publik. Berbagai kasus pelanggaran Perusahaan Fintech mulai bermunculan di media massa. Bentuk pelanggaran oleh Perusahaan Fintech ini juga beragam jenisnya. Mulai dari penagihan intimidatif (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE), penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE) penipuan (Pasal 378 KUHP). Sayangnya, penyelesaian hukum permasalahan ini masih minim sehingga kasus-kasus serupa terus bermunculan. Jurnal ini memuat tentang permasalahan hukum pada pinjaman online illegal dan bentuk dari penyelesaian masalah pinjaman online yang marak saat ini. Tujuan jurnal ini yaitu Untuk mengetahui penyelesaian masalah ancaman keamanan dan keselamatan yang dilakukan kreditur terhadap debitur dalam kegiatan pinjaman online ilegal pada saat ini. Jurnal ini Menggunakan metode penelitian Pendekatan undang-undang UU ITE. Hasil dari jurnal ini yaitu Adanya legalitas perusahaan pinjaman online, maka pelanggaran hak pengguna layanan pinjaman online diharapkan dapat meminimalkan resiko pelanggaran hak pengguna serta apabila pelanggaran hak pengguna layanan tetap terjadi maka pihak yang berwenang dapat lebih mudah untuk menjangkau pihak penyedia jasa layanan karena telah tersedianya dokumen yang lengkap tentang pihak penyedia layanan tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.