Maraknya Fenomena Hate Comment di Kalangan Remaja Indonesia dalam Bermedia Sosial
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.5694Kata Kunci:
Hate comment, Media Sosial, Ujaran KebencianAbstrak
Terlepas dari banyak kemudahan yang dirasakan tentu ada juga dampak buruk dari pesatnya perkembangan teknologi saat ini, maraknya hate comment yang terjadi di media sosial merupakan bentuk dampak buruk dari perkembangan teknologi saat ini. Jurnal dibuat dengan tujuan untuk mengkaji tentang arti dari hate comment serta meneliti tentang peraturan-peraturan di Indonesia yang mengatur tentang hate comment, dan untuk lebih memahami mengenai dampak dari hate comment sehingga maraknya hate comment dapat berkurang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka di mana penulis mencari data dan informasi dari berbagai jenis referensi seperti dokumen, baik dokumen yang berbentuk tertulis, dokumen yang berbentuk foto-foto, dokumen yang berbentuk gambar, maupun dokumen yang berbentuk elektronik yang dapat digunakan sebagai sumber dalam proses penelitian. Dapat disimpulkan bahwa hate speech merupakan kata, perbuatan, tulisan maupun aksi yang dapat menimbulkan terjadinya tindakan kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat antar sesama manusia sehingga mengakibatkan Stigma dari pihak yang melakukan atau disebut pelaku maupun pihak yang menjadi korban dari tindakan tersebut. hate comment yang sering kali dilakukan di media sosial termasuk ke dalam ujaran kebencian. Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur tentang hate comment di antaranya UU ITE, KUHP, dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Selain itu hate comment juga memiliki beberapa dampak buruk baik untuk korban maupun pelaku.
Referensi
Akademi. (2019). Dampak Negatif Media Sosial Bagi Masyarakat. (Blog, SMK PGRI 3 Cimahi). https://smkpgri3cimahi.sch.id/blog/quicquid-enima-sapientia-proficiscitur-idconti/
Anam, M. C., & Hafiz, M. (n.d.). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 341--364.
Anggraini, W. Y. (2022, 08 29). 4 Artis Korea Meninggal Bunuh Diri, Akibat Komentar Jahat Netizen. harianterbit, 1.
Ashofa, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Astuti, F. (2019). Perilaku Hate Speech pada Remaja di Media Sosial Instagram. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019). http://eprints.ums.ac.id/79538/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
Beritabeta.com. (2019). Waspada Gangguan Jiwa Akibat Sosial Media, Ada Belasan Jenisnya. https://beritabeta.com/infosehat/waspada-gangguan-jiwaakibat-sosial-media-ada-belasanjenisnya.
Fakhry, M. C. (2018). Studi Korelasional Mengenai Pengaruh Hate Speech di Media Sosial Instagram Terhadap Perilaku Cyber-Bullying Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. (Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2018). http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/3342
Febriyani, M. (2018). Analisis faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial. Skripsi.
Felita, P. (n.d.). Pemakaian Media Sosial dan Self Concept Pada Remaja. Jurnal Ilmiah Psikologi MANASA, 5(1), 31.
Gagliardone, Iginio, Gal, D., Alves, T., & Martinez, G. (2015). Countering Online Hate Speech. Retrieved from https://www.academia.edu/13194592/Countering_Online_Hate_Speech
Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayat, M. N. (n.d.). Ujaran Kebencian pada Media Sosial pada Saat Pandemi Covid-19 Studi Kasus Putusan No. 72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 33.
Kemkominfo: pengguna internet di Indonesia capai 82 juta. (n.d.). https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3980/Kemkominfo:+Pengguna+Internet+di+Indonesia+Capai+82+Juta/0/berita_satker.
Maulidin, M. A., Alim, S., & Sari, V. P. (n.d.). Cerdas dan Bijak dalam Memanfaatkan Media Sosial di Tengah Era Literasi dan Informasi. Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 6(1), 1.
Sitorus, A. Z., & Irwansyah (2017). Fenomena Haters Sebagai Dampak Negatif Perkembangan Media Sosial Di Indonesia. Polyglot, 13(2), 109-121. https://doi.org/10.19166/pji.v13i2.371
Setiono. (2010). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret (UNS).
Tvone. (2022, 2 23). Kena Mental Dihujat Netizen Karena Dugaan Pemerkosaan, Pemuda Nekat Bunuh Diri. tvonenews, 1.
Widayati, L. S. (n.d.). Ujaran Kebencian: Batasan Pengertian dan Larangannya. Bidang Hukum Info Singkat, 10(6), 3.
Yumni, S. Z. “Budaya Berkomentar Warganet di Media Sosial: Ujaran Kebencian Sebagai Sebuah Tren”,(https://egsa.geo.ugm.ac.id/2022/02/06/budaya-berkomentar-warganet-di-media-sosial-ujaran-kebencian-sebagai-sebuah-tren/
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), 1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.