PENGATURAN HUKUM TERKAIT NETRALITAS KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Penulis

  • Khalisa Putri Khalila
  • Lina Husnul Khairiyyah UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12765

Kata Kunci:

Kurator, Netralitas, Pailit

Abstrak

Kurator memegang peran vital dalam proses kepailitan, terutama dalam mengelola dan membereskan harta pailit demi kepentingan para kreditur. Peran sentral ini menuntut kurator untuk senantiasa bersikap netral dan profesional agar tidak merugikan salah satu pihak, baik kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait netralitas kurator dalam sistem hukum kepailitan Indonesia, serta mengkaji efektivitas mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan awal menunjukkan bahwa meskipun ketentuan normatif mengenai netralitas kurator telah diatur, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk lemahnya fungsi pengawasan dari hakim pengawas dan asosiasi profesi, serta minimnya kesadaran hukum dari para pihak. Salah satu contoh kasus yang menunjukkan permasalahan ini adalah perkara kepailitan CV. Mekar Abadi, di mana dugaan manipulasi tagihan oleh kurator menunjukkan lemahnya pengawasan yang bersifat reaktif, bukan preventif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, termasuk pertimbangan pembentukan badan pengawas independen untuk mendukung integritas proses kepailitan.

Referensi

BUKU

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Sriwododo dan Tumanggor. Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2024.

JURNAL

Fadhli, Muhammad. ‘’Kedudukan dan Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Harta Debitor Pailit Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’’. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 4.4 (2024).

Hamonangan, A., Lubis, M. A., Taufiqurrahman, M., & Silaban, R. ‘’Peranan Kurator Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas’’. PKM Maju Uda, 2(1), (2021): 20-34.

Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. ‘’Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan’’. Halu Oleo Law Review, Vol. 2 No.1 (2018): 291-305.

Kukus, F. M. ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan’’. Lex Privatum, 3(2) (2015).

Kusumadewi, D. P. ‘’PERANAN KURATOR DALAM PERMASALAHAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATA (STUDI KASUS PT NY. MENEER)’’. Jurnal Hukum Statuta, Vol. 3 No. 3 (2024): 175-185.

Tamunu, David Adrian. ‘’PENERAPAN PRINSIP “COMMERCIAL EXIT FROM FINANCIAL DISTRESS DALAM KEPAILITAN BUMN PERSERO’’. Tesis Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. (2018): 21.

WEBSITE

Perdana, Yusfa. ‘’Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditor Ditolak’’. Accessed 3 Mei 2025 https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-renvoi-prosedur-jika-tagihan-kreditor-ditolak-lt6523e24744d49/

Media Nuansa Sinar. ‘’Kurang Netralnya Kurator CV. Mekar Abadi dan Istikomah Para Kreditur Ajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Negeri Semarang’’. Accessed 3 Mei 2025 https://www.medianuansasinarnews.com/kurang-netralnya-kurator-cv-mekar-abadi-dan-istikomah-para-kreditor-ajukan-permohonan-pailit-ke-pengadilan-negeri-semarang/

Dwi, Anugrah. ‘’Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan’’. Accessed 3 Mei 2025, https://pascasarjana.umsu.ac.id/pailit-dan-dasar-hukum-kepailitan/

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Khalila, K. P., & Khairiyyah, L. H. (2025). PENGATURAN HUKUM TERKAIT NETRALITAS KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004. Jurnal Hukum Statuta, 5(1), 31–39. https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12765