UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENGGUNAAN NARKOBA

Penulis

  • Oktaviani Ashari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Zhasya Algeta Tanadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Windhiadi Yoga Sembada Fakultas Ilmu sosial dan ilmu Politik

Kata Kunci:

Narkoba, Badan Narkotika Nasional, Pengguna Narkoba

Abstrak

Narkotika merupakan zat yang memiliki pengaruh buruk bagi siapapun yang mengkonsumsinya. Penggunanya akan mengalami halusinasi, kecanduan dalam memakai narkotika, dehidrasi, kerusakan sel pada otak bahkan bisa menyebabkan kematian. Narkoba memiliki jenis-jenis yang seringkali disalahgunakan yaitu, kokain, ganja, ekstasi, heroin, methamphetamine, dan lain-lain. Badan Narkotika Nasional merupakan suatu lembaga yang dibuat oleh pemerintah dalam menanggulangi kasus-kasus narkoba yang terjadi di Indonesia dan bertugas untuk menindaklanjuti pidana narkoba, penggunanya, dan pengedar. Rentang usia pengguna narkoba berada di usia 17 sampai 19 tahun dan pada usia 35 sampai 44 tahun. Upaya yang telah dilakukan Badan Narkotika Nasional antara lain, Preemtif, upaya pencegahan yang dilakukan sedini mungkin. Preventif, upaya pencegahan yang dilakukan dalam jangka waktu menengah dan/atau panjang guna untuk menyadarkan masyarakat bahaya dari narkoba tersebut. Dan represif, upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menindak produsen dan pengedar narkoba. Badan Narkotika Nasional juga bekerja di bawah hukum yang sudah ditetapkan dan memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan perputaran narkoba di Indonesia.

Biografi Penulis

Oktaviani Ashari, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

mahasiswa

Zhasya Algeta Tanadi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

mahasiswi

Windhiadi Yoga Sembada, Fakultas Ilmu sosial dan ilmu Politik

 

 

Referensi

BNN. (2018). Awas Narkoba Masuk Desa.

BPS. (2021). Hasil sensus penduduk 2020

Chaidar, M., & Budiarsih.(2022). Mekanisme Rehabilitasi Narkoba di Berbagai Negara. Untag Surabaya Press.

Dewi, R., et al. (2021). Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng

Karso, A. J., (2022). Peranan dan Upaya-Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Pemberantasan, Pencegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia. Eureka Media Aksara.

Lolong, C. R., et al. (2020). STRATEGI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DI KOTA MANADO DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2 (5). Universitas Sam Ratulangi.

Oktavio, D. B., & Winjaya, A. (2019). PERANAN BNN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI BNNP JAWA TENGAH). 275-286. Universitas Islam Sultan Agung.

Pahlevi, D. (2020). Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkoba di Kelurahan Pelita Kota Samarinda.

Pasmatuti, Darda. (2019). PERKEMBANGAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ensiklopedia, 1 (1), 100-109.

Setiaawan, et al. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2 (3), 361-365.

Sihotang, R., et al. (2020). Pedoman Pencegahan di Lingkungan Sekolah “Sekolah Bersinar”. Buku Badan Narkotika Nasional

Supriyanto, A., & Hendiani, N. (2021). PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING NARKOBA (Panduan Pencegahan Narkoba Berbasis Masyarakat dan Pendekatan Konseling pada Program Rehabilitasi Narkoba). Penerbit K-Media. Bantul, Yogyakarta

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-02

Terbitan

Bagian

Artikel