PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP PENGANUT KEYAKINAN DAN KEAGAMAAN

Authors

  • Serlitha Desy Rismawati Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta
  • Rizky Amanah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta
  • Yuliana yuli wahyuningsih Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Abstract

HAM adalah hak alamiah dimiliki manusia sejak ia dilahirkan wajib dihormati dan dihargai sesama manusia. Hak ini harus dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, secara demokratis negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan menetapkan segala bentuk peraturan perundang-undangan  ataupun aturan hukum lainnya supaya pelaksanaan hak asasi manusia mampu berjalan tegak sesuai norma-norma dan aturan yang berlaku. Namun sejak dulu bahkan sampai saat ini, masih ada bahkan banyak kasus-kasus pelanggaran yang tidak sesuai dengan berjalannya hak tersebut.  Fokus penelitian ini adalah mengetahui contoh bentuk kesalahan HAM yang dilakukan dalam melanggar peraturan UU. Data penelitian ini didapat melalui metode pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data dari studi pustaka yang kemudian di deskripsikan lalu disimpulkan. Sehingga peneliti dan pembaca mengetahui apa penyebab masalah tersebut. Dari penelitian ini, peneliti menemukan fakta bahwa terdapat beberapa peraturan yang justru malah menyebabkan masalah daripada mengatasi masalah. 

Kata kunci : Hak Asasi Manusia, Keyakinan dan keagamaan, Pelanggaran HAM


Author Biographies

Serlitha Desy Rismawati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta

 

 

Rizky Amanah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta

 

 

Yuliana yuli wahyuningsih, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

 

 

References

Al-Jauziyyah, I. Q. (1991). Panduan Hukum

Islam. Pustaka Azzam.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Hasyim, S. (2015). Fatwa Aliran Sesat dan Politik Hukum Majelis Ulama Indonesia. Al-Hakam, 25(2), 241.

Jahamou, J. (2020). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KELOMPOK AGAMA DAN PENGANUT KEPERCAYAAN DI INDONESIA. DINAMIKA HUKUM,

(2).

Khallaf, A. W. (1978). Ilmu Ushul Fiqh.

Semarang : Dina Utama.

Muhtarom, A. (2017). Diskursus Islam dan Hak

Asasi Manusia (Kajian Universalitas

dan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia). FIKRI: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, 2(1), 113-140.

Mulyani, S. (2019). Hak Asasi Manusia. Loka

Aksara.

Rosana, E. (2016). NEGARA DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal TAPIs, 12(1).

Saimima, I. A. (1989). Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta : Pustaka Panji Mas.

Suryawati, N., & Widiastuti, I. (2021, Januari).

Pematangan Demokrasi Melalui

Transformasi Demokrasi, 07(01).

Wajdi, F., & Imran. (2021, Agustus).

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN. Jurnal Yudisial, 14(2), 229 -

W. Soejipto, A. (2015). HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Published

2023-05-02

Issue

Section

Artikel