Komersialisasi Cover Lagu Melalui Daring Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Penulis

  • Rangga Alif Rahmansyah Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurhasanah Nurhasanah Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kata Kunci:

Komersialisasi, Cover Lagu, Daring, Perundang-undangan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu faktor-faktor yang menyebabkan musisi cover meng-cover lagu milik pencipta atau pemegang hak cipta. Cover version milik musisi cover tersebut kemudian dibuat dalam bentuk video dan diunggah ke aplikasi YouTube. Musisi cover bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari mengunggah video cover version tersebut. Penelitian ini juga untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap perilaku atau kegiatan musisi cover menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun  perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan (statue approach). Pendekatan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta dan teknologi informasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa para musisi cover mempunyai 3 (tiga) alasan yang mendasari mereka melakukan cover lagu. Pertama adalah faktor preference berarti pilihan musisi cover untuk meng-cover lagu milik pencipta. Kedua aktor kebutuhan eksistensi atau popularitas, dan ketiga adalah faktor income atau manfaat ekonomi berarti musisi cover yang memiliki kanal YouTube dan mengunggah video bisa mendapatkan uang dari Google AdSense. Mengenai penegakan hukum bisa ditempuh melalui beberapa jalur antaralain penegakan hukum secara administratif,  pidana, dan perdata.

Diterbitkan

2020-01-01