PERTANGGUNGJAWABAN ANGKUTAN BERBASIS ONLINE TERHADAP KEHILANGAN BARANG KONSUMEN DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG

Penulis

  • Marcella Agustia Lestari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.808

Abstrak

Perusahaan angkutan berbasis online dalam layanan jasa pengiriman  barang yang berperan sebagai pelaku usaha dalam menjalankan usahanya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan akibat kehilangan barang yaitu melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena melalui jalur ini konsumen dapat menyelesaikan sengketanya dengan waktu yang relatif cepat, biaya hemat, dan kerahasiaan konsumen terjamin. Selain itu apabila jalur non litigasi gagal dilakukan dapat dilakukan upaya penyelesaian melalui litigasi atau melalui pengadilan.

Biografi Penulis

Andriyanto Adhi Nugroho, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Dosen

Referensi

Asikin, Zainal. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Djatmiko, R. 2007. Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Angkasa.

Khairandy, Ridwan. 2000. Pengantar Hukum Dagang I. Yogyakarta: Graha Media.

HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Jakarta.

HS, H. Salim dan Nurbani, Erlin Septiana. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

____________________. 2013. Hukum pengangkutan niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Cetakan 1. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Poerwosutjipto, H.M.N. 1995. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 3. Jakarta: Djambatan.

Sardjono, Agus. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.

Soekardono, R. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV Rajawali.

Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta.

Widjaja, Gunawan. 1989. Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkutan. Jakarta: Rajawali.

Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

________, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

________, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-28

Cara Mengutip

Lestari, M. A., & Nugroho, A. A. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN ANGKUTAN BERBASIS ONLINE TERHADAP KEHILANGAN BARANG KONSUMEN DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG. Jurnal Yuridis, 6(1), 112–131. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.808

Terbitan

Bagian

Articles