PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 DALAM BINGKAI HUKUM PROGRESIF

Penulis

  • Sarifudin Sarifudin STAI Cirebon
  • Kudrat Abdillah IAIN Madura, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.788

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Hukum Progresif

Abstrak

Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum progresif. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya telah membuat terobosan baru yang cukup kontroversial. Keberaniannya di dalam mencari kebenaran dan keadilan substantif telah menghantarkannya kepada upaya rule breaking terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Tulisan ini berangkat dari kegelisahan akademik tentang pertanyaan ada tidaknya semangat hukum progresif dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, teori utama yang digunakan adalah teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan penulis untuk memahami dan menguraikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi untuk sampai kepada putusannya. Sedangkan dengan pendekatan konseptual, penulis mencoba merujuk kepada pandangan-pandangan para ahli hukum untuk memahami secara benar dan komprehensif terhadap konsep hukum progresif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah mencerminkan semangat hukum progresif.

Biografi Penulis

Sarifudin Sarifudin, STAI Cirebon

Dosen

Kudrat Abdillah, IAIN Madura, Jawa Timur

Dosen

Referensi

Ari wibowo, “Mewujudkan Keadilan Melalui Penerapan Hukum Progresif” dalam Mahrus Ali (editor), Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Azizy, Qodri. 2012. “Menggagas Ilmu Hukum Indonesia” dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia (Peny.) Ahmad Gunawan dan Mu’ammar Ramadhan. Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Budiarti, Rita Triana. 2013. Kontroversi Mahfud MD Jilid 2: Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Kelsen, Hans. 2009. Introduction to the Problems of Legal Theory. Terj. Siwi Purwandari. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

Marwan, Awaludin. 2013. Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta: Kerjasama Thafa Media dan Satjipto Rahardjo Institute.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Press.

Roestandi, Achmad. 2006. Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Salim, Agus, 2006. Bangunan Teori: Metodologi Penelitian untuk Bidang Sosial, Psikologi, dan Pendidikan. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Salman, Otje dan Anthon F. Susanto. 2013. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama.

Sarifudin. 2017. Teori Maslahat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Pintal.

Santosa, Ade Irfan dkk. 2013. “Penerapan Hukum Progresif dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)” dalam Mahrus Ali (editor), Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Sidharta, Arief. 2010. Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah. Bandung: Refika Aditama.

Sutiyoso,Bambang. 2009. Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press.

Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga; Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Surabaya: Prestasi Pustaka Raya.

Artikel dan Jurnal

Rahardjo, Satjipto. “Mengajarkan Keteraturan, Menemukan Ketidakteraturan (Teaching Order Finding Disorder): Tigapuluh Tahun Perjalanan Intelektual dari Bojong ke Pleburan”, Pidato Emeritus Guru Besar, UNDIP, 15 Desember 2000.

Tutik, Titik Triwulan. “Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-43, N0. 2, April-Juni 2013.

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-28

Cara Mengutip

Sarifudin, S., & Abdillah, K. (2019). PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 DALAM BINGKAI HUKUM PROGRESIF. Jurnal Yuridis, 6(1), 94–111. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.788

Terbitan

Bagian

Articles