PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 DALAM BINGKAI HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.788Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Hukum ProgresifAbstrak
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum progresif. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya telah membuat terobosan baru yang cukup kontroversial. Keberaniannya di dalam mencari kebenaran dan keadilan substantif telah menghantarkannya kepada upaya rule breaking terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Tulisan ini berangkat dari kegelisahan akademik tentang pertanyaan ada tidaknya semangat hukum progresif dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, teori utama yang digunakan adalah teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus digunakan penulis untuk memahami dan menguraikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi untuk sampai kepada putusannya. Sedangkan dengan pendekatan konseptual, penulis mencoba merujuk kepada pandangan-pandangan para ahli hukum untuk memahami secara benar dan komprehensif terhadap konsep hukum progresif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah mencerminkan semangat hukum progresif.
Referensi
Ari wibowo, “Mewujudkan Keadilan Melalui Penerapan Hukum Progresif” dalam Mahrus Ali (editor), Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Azizy, Qodri. 2012. “Menggagas Ilmu Hukum Indonesia” dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia (Peny.) Ahmad Gunawan dan Mu’ammar Ramadhan. Yogyakarta: Kerjasama Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Budiarti, Rita Triana. 2013. Kontroversi Mahfud MD Jilid 2: Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Kelsen, Hans. 2009. Introduction to the Problems of Legal Theory. Terj. Siwi Purwandari. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
Marwan, Awaludin. 2013. Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif. Yogyakarta: Kerjasama Thafa Media dan Satjipto Rahardjo Institute.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Press.
Roestandi, Achmad. 2006. Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Salim, Agus, 2006. Bangunan Teori: Metodologi Penelitian untuk Bidang Sosial, Psikologi, dan Pendidikan. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Salman, Otje dan Anthon F. Susanto. 2013. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama.
Sarifudin. 2017. Teori Maslahat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Pintal.
Santosa, Ade Irfan dkk. 2013. “Penerapan Hukum Progresif dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)” dalam Mahrus Ali (editor), Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Sidharta, Arief. 2010. Pengantar Logika: Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah. Bandung: Refika Aditama.
Sutiyoso,Bambang. 2009. Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press.
Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga; Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Surabaya: Prestasi Pustaka Raya.
Artikel dan Jurnal
Rahardjo, Satjipto. “Mengajarkan Keteraturan, Menemukan Ketidakteraturan (Teaching Order Finding Disorder): Tigapuluh Tahun Perjalanan Intelektual dari Bojong ke Pleburan”, Pidato Emeritus Guru Besar, UNDIP, 15 Desember 2000.
Tutik, Titik Triwulan. “Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-43, N0. 2, April-Juni 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.