PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Muhammad Yusrizal Adi Syaputra Faculty of Law, Medan Area University, Sumatera Utara
  • Mirza Nasution

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.787

Kata Kunci:

Hak Kosntitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan

Abstrak

Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia.

 

Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.

Biografi Penulis

Mirza Nasution

dosen fakultas hukum universitas sumatera utara

Referensi

Asril, Sabrina (editor), “Pengosongan Kolom Agama Digugat”, http://nasional.kompas.com/read/2016/10/06/15401061/pengosongan.kolom.agama.digugat, diakses tanggal 15 September 2018.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Kompas Gramedia.

Pakpahan, Muchtar. 2010. Ilmu Negara Dan Politik, Jakarta Pusat: Bumi Intitama Sejahtera.

Puspoyo, Widjanarko. 2012. Dari Soekarno Hingga Yudhoyono, Pemilu Indonesia 1955-2009, Cetakan Pertama. Solo: PT. Era Adicitra Intermedia.

Rahmatunnisa, Mudiyati. “Mengapa Integritas Pemilu Penting”, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1 2017, ISSN 2443-2539.

Setiadi, Elly M. dan Kolip, Usman. 2011. Pengantar Ssiologi, Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori Aplikasi, Dan Pemecahannya, Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana.

Suryowati, Estu. “Putusan MK Membuat EksistensiPenghayat Kepercayaan Diakui Negara”, http://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/18573861/putusan-mk-membuat-eksistensi-penghayat-kepercayaan-diakui-negara, diakses tanggal 15 September 2018.

Ulum, Muhammad Bahrul dan Hamida, Nilna Aliyan. “Revisiting Liberal Democracy and Asian Values in Contemporary Indonesia”, Jurnal Constitutional Review, Volume 4, Number 1, Mei 2018, ISSN: 2460-0016.

Zuchron, Daniel. 2017. Menggugat Manusia Dalam Konstitusi: Kajian Filsafat Atas UUD 1945 Pasca Amandemen, Jakarta Timur: Rayyana Komunikasindo.

Zulkarnaen, dan Saebani, Beni Ahmad, 2012. Hukum Konstitusi, Bandung: Pustaka Setia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-28

Cara Mengutip

Adi Syaputra, M. Y., & Nasution, M. (2019). PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM. Jurnal Yuridis, 6(1), 46–66. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.787

Terbitan

Bagian

Articles