KUALIFIKASI POLITIK UANG DAN STRATEGI HUKUM DAN KULTURAL ATAS PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Muhammad Hoiru Nail Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.770

Kata Kunci:

kualifikasi, Politik Uang, Mobilisasi Pemilih

Abstrak

Pemilihan umum secara garis besar ialah tindakan yang dilakukan oleh negara yang sah untuk mendapatkan pemimpin dalam sebuah negara (jabatan politik), ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit dalam penyelenggaran pemilu, peserta pemilihan umum melakukan politik uang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Tindakan politik uang harus diformulasikan dengan baik agar tindakan politik uang dapat benar-benar sesuai dengan hakikat politik uang. Tindakan penggantian uang transportasi, uang lelah dan uang makan dalam mobilisasi pemilih dalam kampanye terbuka perlu penegasan dari kajian ilmu hukum. Instumen hukum terhadap pencegahan politik uang harus dikaji secara mendalam, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus dikaji secara mendalam, beberapa cara lainnya dapat digunakan sebagai metode pencegahan politik uang selain mekanisme hukum yang ada.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi & Konstitusioanlisme Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika

Gaffar, Abdul. 2009. Pemilu: Sebuah Token of Membership. Yogyakarta: Laboratorium

JIP UGM

MD, Mahfud. 2012. Konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu. Jakarta : PT. Raja

Grafindo Persada

Raws, John. 1971. Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press

Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia.

Yogyakarta: Thafa Media

Sri Utami, Indah, “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang

Berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi,” Seminar Nasional Hukum, Vol. 2 No.

2016

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala

Daerah

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,

Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

Nail, M. H. (2019). KUALIFIKASI POLITIK UANG DAN STRATEGI HUKUM DAN KULTURAL ATAS PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM. Jurnal Yuridis, 5(2), 245–261. https://doi.org/10.35586/.v5i2.770

Terbitan

Bagian

Articles