IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i2.767Kata Kunci:
Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Undang-Undang Ketenaga kerjaanAbstrak
Perjanjian Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan dan apakah Perjanjian Kerja Yang Dibuat Oleh Perseroan Terbatas (PT) Dengan Pekerja Telah Memenuhi Unsur-Unsur Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yakni: studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undanganReferensi
Djumialdi, FX. 1997. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara
Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
IMPLEMENTASI UNDANG .......................... Yuliana Yuli W, Sulastri, Dwi Aryanti R
Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT
Citra Aditya Bakti
Manulang, Sendjun H. 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Pasribu, Chairun S. L. 2011. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta
Simanjuntak, Tagor. 2014. Draft Surat Perjanjian Segala Urusan. Yogyakarta:
Aksara Sukses
Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka
Cipta
Subekti, R. 2008. Cet. XXII. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar
Grafika
Winarni, F. 2006. Administrasi Gaji dan Upah, Yogyakarta: Pustaka Widyatama
Judiantoro, “Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja (Suatu
Analisis Perjanjian Kerja Sektor Industri),” Disertasi, Jakarta: Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2010
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Republik Indonesia, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja dalam Perspektif Hubungan Industrial,” http://sekartrisakti.wordpress.com, diakses tanggal 24 September 2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.