IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT)

Penulis

  • Yuliana Yuli W Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sulastri - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.767

Kata Kunci:

Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Undang-Undang Ketenaga kerjaan

Abstrak

Perjanjian Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan dan apakah Perjanjian Kerja Yang Dibuat Oleh Perseroan Terbatas (PT) Dengan Pekerja Telah Memenuhi Unsur-Unsur Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yakni: studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Referensi

Djumialdi, FX. 1997. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara

Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia

Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja

Grafindo Persada

IMPLEMENTASI UNDANG .......................... Yuliana Yuli W, Sulastri, Dwi Aryanti R

Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT

Citra Aditya Bakti

Manulang, Sendjun H. 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Pasribu, Chairun S. L. 2011. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta

Simanjuntak, Tagor. 2014. Draft Surat Perjanjian Segala Urusan. Yogyakarta:

Aksara Sukses

Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka

Cipta

Subekti, R. 2008. Cet. XXII. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar

Grafika

Winarni, F. 2006. Administrasi Gaji dan Upah, Yogyakarta: Pustaka Widyatama

Judiantoro, “Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja (Suatu

Analisis Perjanjian Kerja Sektor Industri),” Disertasi, Jakarta: Fakultas

Hukum Universitas Indonesia, 2010

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Republik Indonesia, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

“Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja dalam Perspektif Hubungan Industrial,” http://sekartrisakti.wordpress.com, diakses tanggal 24 September 2014

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

W, Y. Y., -, S., & Ramadhani, D. A. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT). Jurnal Yuridis, 5(2), 186–209. https://doi.org/10.35586/.v5i2.767

Terbitan

Bagian

Articles