EKSISTENSI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI DKI JAKARTA
Sari
Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam di bidang perumahan dan sektor transportasi publik akhir-akhir ini sangat pesat di seluruh Nusantara, tidak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), pembangunan rumah susun sederhana dengan down payment (DP) nol persel. Akan tetapi sebahagian dari kebijakan pemerintah tersebut belum diatur di dalam peraturan tata ruang yang sudah ada dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang di ambil memang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta rencana kebijakan yang sebelumnya sudah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi berubah dalam arti pelaksanaan konstruksi dialihkan ke tempat lain karena perkembangan pertumbuhan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh masyarakat untuk berusaha juga banyak menyalahi fungsi suatu ruang, yaitu mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha seperti restoran, bar, salon dan tempat hiburan. Sehingga pelanggaran tata ruang semakin massif di Provinsi DKI Jakarta.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Percepatan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
Republik Indonesia, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725
Buku:
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti
Manan, Bagir. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UlI
Mertokusumo, Sudikno. (2011). Teori Hukum, Cetakan ke-1. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Ranggawidjaja, Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Schmid, J.J. Von. (1958). Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum. Jakarta: PT. Pembangunan
Internet:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191011/257/1157969/ini-5-alasan-vietnam-jadi-pilihan-investasi-manufaktur-ketimbang-indonesia (diakses pada tanggal 1 Februari 2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v8i2.4133
Article Metrics
Sari view : 31 timesPDF - 7 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
Jurnal Yuridis has been Indexed by: