EKSISTENSI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI DKI JAKARTA

Penulis

  • Bronson Rizal Sitinjak Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.4133

Kata Kunci:

Perda, Eksistensi, Tata ruang.

Abstrak

Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam di bidang perumahan dan sektor transportasi publik akhir-akhir ini sangat pesat di seluruh Nusantara, tidak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), pembangunan rumah susun sederhana dengan down payment (DP) nol persel. Akan tetapi sebahagian dari kebijakan pemerintah tersebut belum diatur di dalam peraturan tata ruang yang sudah ada dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang di ambil memang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta rencana kebijakan yang sebelumnya sudah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi berubah dalam arti pelaksanaan konstruksi dialihkan ke tempat lain karena perkembangan pertumbuhan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh masyarakat untuk berusaha juga banyak menyalahi fungsi suatu ruang, yaitu mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha seperti restoran, bar, salon dan tempat hiburan. Sehingga pelanggaran tata ruang semakin massif di Provinsi DKI Jakarta.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Percepatan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.

Republik Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.

Republik Indonesia, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725

Buku:

Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti

Manan, Bagir. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UlI

Mertokusumo, Sudikno. (2011). Teori Hukum, Cetakan ke-1. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

Ranggawidjaja, Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Schmid, J.J. Von. (1958). Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum. Jakarta: PT. Pembangunan

Internet:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191011/257/1157969/ini-5-alasan-vietnam-jadi-pilihan-investasi-manufaktur-ketimbang-indonesia (diakses pada tanggal 1 Februari 2021).

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-30

Cara Mengutip

Sitinjak, B. R. (2021). EKSISTENSI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI DKI JAKARTA. Jurnal Yuridis, 8(2), 235–248. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.4133

Terbitan

Bagian

Articles