PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA

Penulis

  • mulyadi mul
  • Satino - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.398

Abstrak

Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara   dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sebuah surat Sertifikat Tanah.  Ketidakbenaran pada saat pembuatan surat bukti tanah/sertifikat bisa terjadi karena adanya unsur kesengajaan atau unsure penipuan (bedrog) dan atau paksaan (dwang), pada saat pembuatan data fisik ataupun data yuridis yang di dibukukan dalam buku tanah. Dengan dasar itu sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis Bagaimana Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih yang berakibat kepada sertifikat ganda.  2. Untuk mengalisis bagaimana pertanggungjawaban BPN dalam penyelesaian sertifikat ganda dan Bagaimana Perlindungan Hukumknya. Penelitian  ini yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative dan pendekatan studi lapangan. Sengketa pertanahan merupakan konflik dua orang atau  lebih untuk mempertahankan hak legal kepemilikannya dari masing-masing orang atau kelompok untuk mempertahankan kepentingannya obyek yang sama yang ada kaitannya dengan tanah atau yang ada didalam tanah maupun diatas tanah.

Referensi

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum, (Malang, Bayumedia, 2007, h.1

Ali Achmad Chomsah, Hukum Agraria (pertanahan Indonseia), Jilid2, (Jakarta, Prestasi Pustaka Pubiser, 2004) h. 37

AchmadRubaie, “Hukumpengadaan Tanah UntukKepentinganUmum” (Malang Bayu media 2007), hlm. 1

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, (Jakarta, Gunung Agung : 2002), hlm. 72

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 503.10

Boedi Harsono,Prof, Hukum Agraria Indonesia – Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi, 2002

Bachtiar Mustafa, “Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia” , (Bandung, Cipta Aditya Bakti, 2001), h. 53

Effendi Parangin, HukumAgraria Indonesia” , (Jakarta CV. Rajawali. 1991), hlm. 95

Eddy Ruchiat, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA UU Nomor 5 Tahun 1960 (Bandung,Alumni, 1995) h.185

Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 9

Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali. 1991) h. 95. Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undnag-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi 2003.

H. Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013). Hlm.30

Irawan Soerorodjo, Kepastian Hukum hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003, h. 178

Jimmy Joses Sembiring, “Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan,” (Jakarta: Visimedia, 2011), hlm. 58

Muchtar Wahid, Memaknai Hukum Hak Milik Atas Tanah (Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu secara Normatif dan Sosiologis). (Jakarta, Republika : 2008), hlm 86

Soni Harsono, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta Seminar Nasional, 9nJuli 1992, hal. 6 28 Nopember 2007) diunduh dari http://www.hukumonline.com.tanggal 21 Nopember 2017.

Tanpa nama, Penyelesaian Tanah Non Litigasi di Kab. Konawe Sulawesi Tenggara (Semarang, Makalah, Univeresitas Diponegoro, di unduh dari dari eprints@Undip.ac.id tanggal 20 November 2017

Sumarno, Penanganan dan penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution, (Jakarta, Direktorat Konflik Pertanahan BPN RI, 2012) hlm 6 Yomin Lubis dan Abd. Rahim Lubis : 2004 : 5

Eko Yulian Isnur, “Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah”, (Yogyakarta:Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 9

Jurnal

Darwis Anatami “Tanggung Jawab Siapa Samudra Keadilan Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek)

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

Internet

SyfruddinKalo, Asfekdanimflikasi hukum Dalam Pemdaftaran Tanah dan Penertiban Sertifikat Hak-hak Atas Tanah, (Medan, makalah Pertemuan Koordinasi Teknis Kuasa Hukum Pemda dan Penanganan Perkara di Peradilan pada 28 Nopember 2007) diunduh dari http://www.hukumonline.com.tanggal 21 Nopember 2017.

Thesis-hukum-bloglpot-com/2015/02/penyelesaian sengketa tanah dan htmt

https://Radar depok-com/2017/01/masalah tanah disawangan depok

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-28

Cara Mengutip

mul, mulyadi, & -, S. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA. Jurnal Yuridis, 6(1), 147–173. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.398

Terbitan

Bagian

Articles