PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.398Abstrak
Kepemilikan Tanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sebuah surat Sertifikat Tanah. Ketidakbenaran pada saat pembuatan surat bukti tanah/sertifikat bisa terjadi karena adanya unsur kesengajaan atau unsure penipuan (bedrog) dan atau paksaan (dwang), pada saat pembuatan data fisik ataupun data yuridis yang di dibukukan dalam buku tanah. Dengan dasar itu sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis Bagaimana Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih yang berakibat kepada sertifikat ganda. 2. Untuk mengalisis bagaimana pertanggungjawaban BPN dalam penyelesaian sertifikat ganda dan Bagaimana Perlindungan Hukumknya. Penelitian ini yang dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative dan pendekatan studi lapangan. Sengketa pertanahan merupakan konflik dua orang atau lebih untuk mempertahankan hak legal kepemilikannya dari masing-masing orang atau kelompok untuk mempertahankan kepentingannya obyek yang sama yang ada kaitannya dengan tanah atau yang ada didalam tanah maupun diatas tanah.
Referensi
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum, (Malang, Bayumedia, 2007, h.1
Ali Achmad Chomsah, Hukum Agraria (pertanahan Indonseia), Jilid2, (Jakarta, Prestasi Pustaka Pubiser, 2004) h. 37
AchmadRubaie, “Hukumpengadaan Tanah UntukKepentinganUmum” (Malang Bayu media 2007), hlm. 1
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, (Jakarta, Gunung Agung : 2002), hlm. 72
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 503.10
Boedi Harsono,Prof, Hukum Agraria Indonesia – Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi, 2002
Bachtiar Mustafa, “Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia” , (Bandung, Cipta Aditya Bakti, 2001), h. 53
Effendi Parangin, HukumAgraria Indonesia” , (Jakarta CV. Rajawali. 1991), hlm. 95
Eddy Ruchiat, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA UU Nomor 5 Tahun 1960 (Bandung,Alumni, 1995) h.185
Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 9
Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali. 1991) h. 95. Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undnag-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi 2003.
H. Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013). Hlm.30
Irawan Soerorodjo, Kepastian Hukum hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003, h. 178
Jimmy Joses Sembiring, “Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan,” (Jakarta: Visimedia, 2011), hlm. 58
Muchtar Wahid, Memaknai Hukum Hak Milik Atas Tanah (Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu secara Normatif dan Sosiologis). (Jakarta, Republika : 2008), hlm 86
Soni Harsono, Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta Seminar Nasional, 9nJuli 1992, hal. 6 28 Nopember 2007) diunduh dari http://www.hukumonline.com.tanggal 21 Nopember 2017.
Tanpa nama, Penyelesaian Tanah Non Litigasi di Kab. Konawe Sulawesi Tenggara (Semarang, Makalah, Univeresitas Diponegoro, di unduh dari dari eprints@Undip.ac.id tanggal 20 November 2017
Sumarno, Penanganan dan penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution, (Jakarta, Direktorat Konflik Pertanahan BPN RI, 2012) hlm 6 Yomin Lubis dan Abd. Rahim Lubis : 2004 : 5
Eko Yulian Isnur, “Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah”, (Yogyakarta:Pustaka Yustisia, 2012), hlm. 9
Jurnal
Darwis Anatami “Tanggung Jawab Siapa Samudra Keadilan Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetboek)
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
Internet
SyfruddinKalo, Asfekdanimflikasi hukum Dalam Pemdaftaran Tanah dan Penertiban Sertifikat Hak-hak Atas Tanah, (Medan, makalah Pertemuan Koordinasi Teknis Kuasa Hukum Pemda dan Penanganan Perkara di Peradilan pada 28 Nopember 2007) diunduh dari http://www.hukumonline.com.tanggal 21 Nopember 2017.
Thesis-hukum-bloglpot-com/2015/02/penyelesaian sengketa tanah dan htmt
https://Radar depok-com/2017/01/masalah tanah disawangan depok
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.