PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN SEBAGAI PEMBATAS PEMENUHAN AZAS KESEIMBANGAN

Penulis

  • Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3720

Kata Kunci:

Penyalahgunaan Keadaan, Asas Keseimbangan, PPJB Apartemen

Abstrak

Pelaksanaan jual beli apartemen banyak dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu unit apartemen yang akan dibeli yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara, dikarenakan apartemen belum lunas, belum selesai dibangun, ataupun sertifikat yang belum pecah. Namun, dalam pelaksanannya, banyak PPJB apartemen yang menimbulkan wanprestasi di kemudian hari yang berujung pada gugatan yang dilakukan oleh pembeli (konsumen). Pada prakteknya, pembuatan PPJB Apartemen dibuat oleh salah satu pihak yaitu pihak pengembang, sehingga tidak terdapat keseimbangan kehendak dari para pihak. Perjanjian selain harus mememnuhi syarat-syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, juga harus memberlakukan asas-asas dalam perjanjian, salah satu asasnya keseimbangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan asas keseimbangan dalam PPJB apartemen.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam PPJB Apartemen terdapat penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dari pihak pengembang terhadap pihak pembeli dimana isi perjanjian yang dibuat oleh pengembang hanya menguntungkan pihak pengembang yang posisi tawarnya lebih tinggi dan merugikan pembeli yang tidak ikut serta dalam menentukan isi perjanjian, sehingga tidak terpenuhinya asas keseimbangan dalam PPJB apartemen. Penentuan isi PPJB apartemen yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pengembang, lebih banyak menguntungkan pengembang saja, sehingga menyebabkan sering terjadinya wanprestasi yang merugikan pihak pembeli dan menimbulkan gugatan dari pembeli di kemudian hari.

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2021, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan 10, Depok : Rajawali Pers.

Badrulzaman, Mariam Darus, dkk. 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan 2, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. 2001, Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht, “Sebagai Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak, Nieuwenhu adalah menyebutkan: asas otonomi, asas kepercayaan dan asas kausa (Drie beginselen van het contracten recht)”, Holland: Diss Leiden.

Boediono, Herlien 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia : Hukum Perjanjian Berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia, Bnadung : Citra Aditya Bakti.

Boediono, Herlien. 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hernoko Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Kencana,

Ibrahim Johanes dan Lindawaty Sewu. 2007, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Cetakan 2, Bandung: Refika Aditama.

Kamilah Anita. 2013, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik, Bandung : Keni Media, 2013.

Rodjodikoro, Wirdjono. 2000, Asas - Asas Hukum Perjanjian, Bandung : Mazdar Madju.

Salim, 2017, Hukum Kontrak, Cetakan 13, Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2019, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 19, Depok : Rajawali Pers.

Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Cetakan 20, Jakarta : PT. Intermessa.

Jurnal

Dalimunthe Siti Nurul Intan Sari dan Wardani Rizkianti,. 2020, Jual Beli Apartemen Kepada Pihak Ketiga Atas Dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Jurnal Hukum Adil, Vol. 11 Nomor 1.

Irayadi Muhammad, 2021, Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian, Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, No.1.

Izzati Nabiyla Risfa, 2020. Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial, Masalah-Masalah Hukum, Vol.49, No.2.

Hazhin Utiyafina Mardhati dan Heru Saputra Lumban Gaol, 2019, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden), Jurnal Kertha Patrika, Vol.41, No.2.

Nugraha Xavier, John Eno Prasito Putra dan Krisna Darari Hamonangan Putra, 2020, Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden), Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.8, No.1.

Prasnomo Aryo Dwi dan Siti Malikhatun Badriyah, 2019, Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal), Vol. 8, No.1.

Sari Emma Nurlaela. 2019, Telaah Terhadap Pemenuhan Syarat Subjektif Sahnya Suatu Perjanjian Di Dalam Transaksi Elektronik Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol.1, No.1.

Satory Agus, 2015, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan : Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No.2.

Sinaga Niru Anita dan Tiberius Zaluchu, 2017, Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.8, No.1.

Sumriyah, 2019, Cacat Kehendak (Wilsgebreken) Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurnal Simposium Hukum Indonesia, Vol.1, No.1.

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57b690acdbfdd/diduga-wanprestasi--penghuni-apartemen-gugat-developer, Diduga Wanprestasi, Penghuni Apartemen Gugat Developer.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-28

Cara Mengutip

Sari Dalimunthe, S. N. I. (2021). PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI APARTEMEN SEBAGAI PEMBATAS PEMENUHAN AZAS KESEIMBANGAN. Jurnal Yuridis, 8(2), 298–311. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3720

Terbitan

Bagian

Articles