KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS

Penulis

  • Umar Haris Sanjaya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i1.317

Kata Kunci:

Testament, Execution, Absolute

Abstrak

This research focused on the legal standing of testament toward inheritance property which devide yet. Testament recognized as a last will of person to be received by person who determined on it. Potentially, These will rise a dispute between testament receiver and the heir. It because of the heir would be bring it to the disputed if testament not desired. Thus, the testament would be not executed. This research using context of problems as how the legal standing of the testament toward inheritance property which devide yet and continue with is that testament should be execute absolutely toward inheritance property. Research result the testament has no absolutely legal standing to be execute toward inheritance property as long as rise the disputed. The dispute is related with the diclaimer from the heir toward testament substance. Thus, the testament is the last will of people do not perform well as the last will it because of the testament rejected probably. The rejection performed by court as well as the heir lawsuit.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abta, Asyhari dan Djunaidi Syakur. 2005. Ilmu Waris Deskripsi Islam Praktis dan Terapan, Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana

Adi, Riyanto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Graint

Afandi, Ali. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Rineka Cipta

Arikunto, Suharsimu. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta

Ash-Shidieqy, Hasbi. 2001. Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra

Efendi M. Zein, Satria. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media

Harahap, Yahya. 2003. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika

Haris Sanjaya, Umar dan Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media

Kadir Muhammad, Abdul. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Kartasapoetra, G dan R. G. Kartasapoetra. 1994. Pembahasan Hukum Benda, Hipotek, dan Warisan, Jakarta: Bumi Aksara

Mamudji, Sri, et, al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Jakarta: Media Group

Mulyadi. 2008. Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang

Oemarsalim. 1991. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Ramulyo, Idris. 2003. Perbandingan Pelaksanaan Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika

Rato, Dominikus. 2011, Hukum Perkawinan dan Waris Adat (System Kekerabatan, Bentuk Perkawinan, dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia, Surabaya: Lasbang Yustisia

Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sabiq, Sayid. 1988. Fikih Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif

Satrio, J. 1990. Hukum Waris. Cetakan 1, Bandung: Citra Aditya Bakti

-----------. 1992. Hukum Waris, Bandung: Alumni

Setiady, Tolib. 2013. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta

Simanjuntak. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Djambatan

Sitompul, Anwar dan Fara’id. 1984, Hukum Waris Islam Dalam Waris Islam dan Masalahnya, Surabaya: Al Ikhlas

Soekamto, Soerjono. 2007. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-10, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Subekti. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa

Sudiyat, Iman. 1981. Hukum Adat, Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty

Tamakiran. 1992. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung: Pioner Jaya

Thaib, Hasbalah. 1992. Hukum Benda Menurut Islam, Medan: Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa

Thalib, Sajuti. 2000. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Usman, Rahmadi. 2009. Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Mandar Maju

Van Mourik, M.J.A. 1993. Studi Kasus Hukum Waris, Bandung: Eresco

Vollmar, H.F.A. 1996. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jilid I. Cetakan 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Internet:

“Bolehkah para ahli waris tidak mengindahkan surat wasiat ?,” http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56a9bd466a9a3/bolehkahparaahliwaris-tidak-mengindahkan-surat-wasiat, diakses pada 3 Januari 2017

Dahwal, Sirman, “Abstraksi, Beberapa masalah hukum tentang wasiat,” Repository.unib.ac.id/486/1/4-judul tentang wasiat.pdf, diakses pada 10 Januari 2017

Jurnal:

Abubakar, Fatum, “Pembaruan Hukum Keluarga:Wasiat Untuk Ahli Waris (Studi Komparatif Tunisian, Syiria, Mesir, Dan Indonesia,” Jurnal Studia Islamika, Hunafa, Vol. 8 No. 2 Desember, 2011

Manan I. Abdul, “Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama,” Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Edisi IX No. 38 Tahun 1998

Shofa, Noor, “Jangkauan kewenangan mengadili Pengadilan Agama Dalam Perkara Wasiat,” Mimbar Hukum, Edisi IX No. 38, Juli–Agustus 1998

Tiaraningtyas, RR. Putrie, “Akibat Hukum Wasiat yang Berisi Penundukan Diri Pewasiat Muslim Terhadap Hukum Pewarisan Perdata Bilamana Sebagian Ahli Waris Muslim Mempertentangkan Pilihan Hukum Waris,” Jurnal Fakultas Hukum, Malang: Magister Kenotariatan Universitas Brawijawa

Wijaya M, “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5 Volume 2, Tahun 2014

Peraturan Perundang-Undangan:

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Unduhan

Diterbitkan

2018-08-02

Cara Mengutip

Sanjaya, U. H. (2018). KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS. Jurnal Yuridis, 5(1), 67–97. https://doi.org/10.35586/.v5i1.317

Terbitan

Bagian

Articles