TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMBATALKAN AKTA ATAS PERMINTAAN PENJUAL SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Penulis

  • Rizki Amalia Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Arifin Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Adi Mansar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2878

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Notaris, Pembatalan Akta

Abstrak

Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik.Kesalahandan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris disebabkan oleh kesalahandan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam akta Notaris itu, kesalahan dankelalaian kedua belah pihak maupun salah satu pihak mengakibatkan adanya atautimbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu penghadap terhadap akta. Hal inidapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalahuntukmengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak.

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridisuntuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jikaakta Notaris tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat hukum pembatalan akta Notaris yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi.

Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadapsetiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi

Referensi

Adjie, Habib. 2008. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT IndonesiaKumpulanTulisan tentang Notaris dan PPAT Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bungin, Burhan. 2003. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Budiono, Herlien. 2008. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Huijbers, Theo. 1990. Filsafat Hukum, Yogyakarta:Kanisius.

Notodisoerjo, R.Soegondo. 1982. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan Jakarta :Rajawali.

Soemitro, Roni Hantijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Semarang: GhaliaIndonesia.

Tedjosaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: PT. Bayu Indra Grafika.

Yuwono, Susilo. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan KUHAP (Sistem dan Prosedur), Bandung: Alumni.

B. Karya Ilmiah

Ahmad Rifa’i. Supremasi, Volume 8, Nomor 2, September 2018, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris

Cut Era Fitriyani. “The Responsibility of Notary Towards Keeping TheMinutes of LegalDocumentary as a Part of Notary Protocol”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 8 Tahun XIVDesember.

Ghazi Leomuwafiq, Pertangungg Jawaban Notaris Ppat Dalam Melakukan Pelayanan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Media Hukum Dan Peradilan Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya.

Mohamat Riza Kuswanto. “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia”.JurnalRepertorium. Volume IV Nomor 2JuliDesember 201.

Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari2015.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-29

Cara Mengutip

Amalia, R., Arifin, M., & Mansar, A. (2021). TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMBATALKAN AKTA ATAS PERMINTAAN PENJUAL SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Jurnal Yuridis, 8(1), 102–119. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2878

Terbitan

Bagian

Articles