PERLINDUNGAN HUKUM DESAINER PAKAIAN YANG DESAINNYA DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL

Penulis

  • Sarrah Istighfarrin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Fauzul Aliwarman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2857

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Desain Industri, Plagiasi

Abstrak

Dalam menciptakan desain sebuah pakaian, dibutuhkan proses panjang untuk memperoleh inspirasi dan pertimbangan yang matang disertai riset terlebih dahulu. Namun, dengan proses yang cukup memakan waktu tersebut menyebabkan banyak orang tidak menghargai proses menciptakan desain sebuah pakaian. Hingga banyak orang memutuskan untuk melakukan peniruan pada desain yang telah ada sebelumnya milik orang lain. Pelanggaran dalam hak desain industrial yang dibahas oleh penulis ini ialah Penggunaan Desain Pakaian Tanpa Izin padahal hal tersebut telah ditentukan pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Padahal, hal itu tentunya melanggar hak cipta atas karya yang diciptakan oleh desainer tersebut, dimana dia tidak mendapatkan hak komisi yang seharusnya ia dapatkan. Pada penelitian ini sendiri penulis mengunakan metode penelitian analisa yuridis, dimana akan dianalisis secara yuridis dan teoritis berkaitan dengan perlindungan hukum dan juga upaya hukum bagi desainer yang merasa dirugikan tersebut. Hasil penelitian ini ialah dimana pada dasarnya desainer pakaian yang desainnya digunakan secara ilegal mendapatkan perlindungan hukum secara perundang-undangan, namun juga harus dibarengi dia dapat membuktikannya bahwa itu memang benar-benar karya otentiknya, lalu juga dia jika memang sudah kejadian dia dapat mengajukan upaya hukum secara litigasi atau non litigasi.

Biografi Penulis

Sarrah Istighfarrin, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Saya adalah mahasiswa tingkat akhir pada Program Studi S-1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Konsentrasi yang saya tempuh yaitu Hukum Perdata.

Fauzul Aliwarman, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Dosen sekaligus Wakil Dekan III Program Studi S-1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.

Republik Indonesia, Undang-Undang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4465.

Buku:

Ali, Zainudin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atsar, Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Refika Aditama.

Chazawi, Adami. 2019. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative.

Donadi S, Sujana. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Harjono. 2019. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Hidayah, Khoirul. 2020. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi. Malang: Setara Press.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Nasution, Rahmi Jened Parinduri. 2017. Interface Hukum Kekayaan Intelektual Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Depok: Rajawali Pers.

Sudjana. 2018. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Keni Media.

Karya Ilmiah:

Alfons, Maria. 2017. ”Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 14 Nomor 03.

Dewanti, Liona Isna. 2007. “Tolok Ukur Kebaruan Dalam Desain Industri”. Jurnal Hukum FH UII Yogyakarta. Volume 14 Nomor 1.

Fadjri, Ivan. 2016. “Penerapan Asas Kebaruan (Novelty) Dalam Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Dari Tindakan Similiaritas Di Indonesia”. Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 3.

Kariodimedjo, Dina Widyaputri. 2010. “Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, Dan Desain Industri”. Mimbar Hukum. Volume 22 Nomor 2.

Kumontoy, Fingly. 2017. ”Kajian Terhadap Tindak Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000”. Lex Crimen. Volume VI Nomor 5.

Mokoginta, Zico Armanto. 2017. ”Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri”. Jurnal Lex Privatum. Volume V Nomor 5.

Sanib, Safril Sofwan. 2019. “Ketentuan-Ketentuan TRIPS-Plus Dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas”. Holrev. Volume 3 Issue 1.

Syafrida. 2020. “Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara - “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”. Jurnal Salam. Volume 7 Nomor 4.

Susiana, Dewi. 2013. “Pembatalan Desain Industri Karena Alasan Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya”.

Yunari, Afrik. ”Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Non Litigasi”. Jurnal Inovatif, Volume 2 Nomor 1.

Sumber Lainnya:

Direktorat Jenderal Industri Kecil Dan Menengah Departemen Perindustrian. Panduan Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual. Klinik Konsultasi HKI. Jakarta.

Wawancara dengan Bapak Pahlevi selaku Kasubbid Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur. via Google Meet. Selasa, 2 Maret 2021. Pukul 14.30 WIB.

World Intellectual Property Organization. A Stitch In Time - Smart Use Of Intellectual Property By Textile Companies. WIPO publication. 2006.

World Intellectual Property Organization. WIPO Magazine No. 4. 2008.

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-01

Cara Mengutip

Istighfarrin, S., & Aliwarman, F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DESAINER PAKAIAN YANG DESAINNYA DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL. Jurnal Yuridis, 8(2), 206–217. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2857

Terbitan

Bagian

Articles