PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Penulis

  • Arilasman Cornelius UPN Veteran Jakarta
  • Beniharmoni Harefa UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734

Kata Kunci:

Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan Anak

Abstrak

Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum agar tercipta sebuah alternatif untuk korban dan pelaku menyelesaikan konflik hukum mereka. Adanya restorative justice diharapkan mampu memberikan kepentingan-kepentingan para pihak dan para penegak hukum. Restorative justice juga menekankan hak asasi manusia dan memperhatikan keadilan serta dampak dalam pemberian sanksi pada keadilan formal atau hukum. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka akan dirumuskan identifikasi masalah yaitu penetapan diversi yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPAA) dan faktor yang menjadi hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi. Jenis penelitian Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan diversi pada sistem peradilan pidana anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan orang tua pelaku, korban dan orang tua korban, Balai Pemasyarakatan, serta masyarakat sekitar pelaku dan korban. Proses diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tercapai kesepakatan dengan pelaku dan orang tua pelaku meminta maaf kepada korban agar tindak pidana tersebut tidak dilakukan proses peradilan pidana. hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi diantaranya adalah sebagai berikut : faktor susahnya menghadirkan para pihak, faktor tidak terdapatnya kesepakatan diantara para pihak, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang Diversi, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor budaya hukum yang merupakan faktor kebiasaan. Dalam penelitian ini masih banyak sekali kekurangan, khususnya mengenai dasar-dasar hukum penerapan diversi dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk peneliti selanjutnya sebaiknya lebih menekankan lagi kepada dasar hukum penerapan diversi dalam sistem peradilan anak.

Kata Kunci : Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan Anak

Biografi Penulis

Arilasman Cornelius, UPN Veteran Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Beniharmoni Harefa, UPN Veteran Jakarta

Magister Hukum FH UPN Veteran Jakarta

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-29

Cara Mengutip

Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Yuridis, 8(1), 83–101. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734

Terbitan

Bagian

Articles