PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734Kata Kunci:
Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan AnakAbstrak
Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum agar tercipta sebuah alternatif untuk korban dan pelaku menyelesaikan konflik hukum mereka. Adanya restorative justice diharapkan mampu memberikan kepentingan-kepentingan para pihak dan para penegak hukum. Restorative justice juga menekankan hak asasi manusia dan memperhatikan keadilan serta dampak dalam pemberian sanksi pada keadilan formal atau hukum. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka akan dirumuskan identifikasi masalah yaitu penetapan diversi yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPAA) dan faktor yang menjadi hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi. Jenis penelitian Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan diversi pada sistem peradilan pidana anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan orang tua pelaku, korban dan orang tua korban, Balai Pemasyarakatan, serta masyarakat sekitar pelaku dan korban. Proses diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tercapai kesepakatan dengan pelaku dan orang tua pelaku meminta maaf kepada korban agar tindak pidana tersebut tidak dilakukan proses peradilan pidana. hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi diantaranya adalah sebagai berikut : faktor susahnya menghadirkan para pihak, faktor tidak terdapatnya kesepakatan diantara para pihak, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang Diversi, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor budaya hukum yang merupakan faktor kebiasaan. Dalam penelitian ini masih banyak sekali kekurangan, khususnya mengenai dasar-dasar hukum penerapan diversi dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk peneliti selanjutnya sebaiknya lebih menekankan lagi kepada dasar hukum penerapan diversi dalam sistem peradilan anak.
Kata Kunci : Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan AnakUnduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.