IMPLEMENTASI EKSEKUSI PUTUSAN BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

Penulis

  • Heru Suyanto Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Heru Sugiyono Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Ilvana Oktalia Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2101

Kata Kunci:

Eksekusi, Putusan, BANI

Abstrak

Arbitrase merupakan salah satu bentuk cara penyelesaian sengketa perdata yang timbul dari pelaksanaan suatu perjanjian diantara para pihak. Sengketa pardata dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika dalam perjanjian yang dibaut oleh para pihak tercantum klausula pilihan jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui BANI. Putusan BANI harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian, dan jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder seperti perundang-undangan, putusan, serta bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa perdata melalui BANI terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu pra persidangan, masa persidangan dan pasca persidangan. Dalam implementasinya putusan BANI memiliki kekuatan eksekutorial apabila putusan arbitrase tersebut telah didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Meskipun BANI merupakan lembaga arbitrase institusional namun dalam prinsipnya penetapan perintah pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri karena BANI bukanlah badan peradilan sehingga tidak memiliki perangkat jurusita, serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sebaiknya putusan BANI bisa dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik baik dan secara sukarela tanpa harus melibatkan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi.

Referensi

Perundang-undangan :

Republik Indonesia,1999,Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 138,Jakarta.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia,2018, Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2018.

Buku:

Fuady, Munir.2000,Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti,Jakarta.

M.Toar, Agnes dkk.1995. Arbitrase di Indonesia,Ghalia Indonesia,Jakarta

Nugroho,Susanti Adi.2015,Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya,Kencana,Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2015,Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III, UI-Press, Jakarta.

Usman, Rachmadi.2013.Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.

Utama, Meria.2012,Hukum Ekonomi Internasional , PT. Fikahati Aneska ,Jakarta.

Jurnal Ilmiah:

Joejoen Tjahjani, Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase, Jurnal Independent, Volume 2 No. 1

Novreddy Sihombing, Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, JOM Fakultas Hukum, Volume 2 No. 1 Februari 2015

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Suyanto, H., Sugiyono, H., & Oktalia, I. (2020). IMPLEMENTASI EKSEKUSI PUTUSAN BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA. Jurnal Yuridis, 7(2), 307–324. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2101

Terbitan

Bagian

Articles