Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan
Sari
Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,
namun tidak sedikit kasus perbuatan cabul yang dibebaskan oleh hakim karena kurangnya alat
bukti. Permasalahan yang dibahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
bebas dan apakah kejahatan yang terbukti di persidangan merupakan tindak pidana. Tipe
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakim
menyatakan unsur perbuatan cabul Pasal 289 KUHP tidak terbukti dalam persidangan hanya
karena kehendak mencium dari terdakwa belum terwujud dengan perbuatan nyata sehingga
hakim menjatuhkan putusan bebas. Padahal perbuatan cabul tidak hanya dalam lingkup cium-
ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan meraba-raba buah dada sebagaimana Terjemahan
R. Soesilo. Setidaknya perbuatan terdakwa tersebut dapat dijatuhkan pidana dengan merujuk
pada Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP, dengan fakta persidangan bahwa terdakwa menarik
korban dengan paksa untuk meminta di cium sambil mengatakan kalau alat kelaminnya sudah
tegang. Unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan tercela
tersebut menurut Penulis telah terpenuhi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Peraturan Perundangan-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Buku:
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2011). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan
Seksual. Bandung: Refika Aditama.
Andi Hamzah. (2009). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar
Grafika.
Leden Marpaung. (2008). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan masalah Prevensinya. Jakarta:
Sinar Grafika.
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung:
Refika Aditama.
Munandar Sulaeman dan Siti Homzah. (2010). Kekerasan terhadap Perempuan. Bandung:
Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
P. A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. (2011). Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan
Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunardi dan Fanny Tanuwijaya. (2001) Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang:
Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang.
Jurnal :
Asrianto Zainal. (2014). Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari
Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Al-‘Adl, Volume 7, Nomor 1: 138-153, ISSN: 1979-
(Cetak), E-ISSN: 2615-5540 (Online), Kendari, IAIN Kendari.
Hwian Christianto. (2016). Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif
Perkara Kesusilaan Di Bangkalan Madura, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 46,
Nomor 1: 1-22, ISSN: 0125-9687 (Cetak), E-ISSN: 2503-1465 (Online), Jakarta,
Universitas Indonesia.
Lidya Suryani Widayati. (2018). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moral, Jurnal Negara Hukum,
Volume 9, Nomor 2: 181-198, ISSN: 2087-295X (Cetak), E-ISSN: 2614-2813 (Online),
Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat.
Subiharta. (2015). Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan, Jurnal
Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 3: 385-398, ISSN: 2303-3274 (Cetak), E-ISSN:
-1100 (Online), Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1843
Article Metrics
Sari view : 320 timesPDF - 570 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexing By