GAGALNYA PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SALAH SATU BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA OLEH ORANG TUA DITINJAU DARI MAZHAB UTILITARIANISME

Penulis

  • Laurensius Arliman Simbolon Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.180

Kata Kunci:

Child protection, Utilitarianism sect.

Abstrak

Protection of children's rights are elements of the Human Rights. Efforts to protect the rights and future of the children were violated by the state, the adults, the environment itself, and parents are still not so noticed. Though children are soulmates, picture and mirror the future, asset family, religion and nation. Child Protection Act has given sanction to any parents who fail to provide protection to children. Cases against parents who fail to protect the rights of his son, then according to the authors it has violated the children's rights are part of human rights. There are two forms of compliance required by children, namely in terms of the act and the other terms of the rules that are responsive and nature gives happiness. Continuing to child protection, it requires continuous legal justice for children, ongoing legal certainty for the child and the benefit of ongoing legal for children.

Biografi Penulis

Laurensius Arliman Simbolon, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

Laurensius Arliman S, SH., MH adalah dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Selain aktif mengajar saat ini sedang menempuh studi di program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas.

Referensi

Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Gentha Publishing.

Bariah, Chairul, 2005, Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan dan Anak), Medan: USU.Press.

Bensuil, Andyka Pratama, “Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Perungang-Undangan Pidana Terhadap Perdagangan (Traffiking) Anak”, Jurnal Crimen, Vol. IV, No. 4, Juli 2015. Menado: Universitas Sam Ratulangi.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando Manullang, 2007, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana.

Detik.com, Kasus Anak Diajak Bunuh Diri, Polisi Cari Ibu Dan Teman-temannya, http://news.detik.com/berita/d-3340714/kasus-anak-diajak-bunuh-diri-polisi-cari-ibu-dan-teman-temannya, diakses pada tanggal 10 November 2016.

Dipoyo, Kirdi, 1985, Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila, Keadilan Sosial, Jakarta: C.V Rajawali.

Djehadut, Evans Angokaming dan Ni Putu Purwanti, Tanpa Tahun, Penerapan Prinsip The Best Interest Of The Child Pada Kehidupan Anak Yang Terpaksa Bekerja Di Indonesia, Bali: Universitas Udayana.

Endrawati, Netty, “Perlindungan hukum terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kediri)” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12. No. 2, Mei 2012, Semarang: Uiversitas Dipenegoro.

Erwin, Muhammad, 2011, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawal Pers.

Ferdi, “Mengoreksi Posisi HAM Yang Bersumber Dari Doktrin HAM 1948 DenganMenggunakan Pancasila Untuk Mengukur Tingkat Kontroversi Ataupun Complience”, Jurnal Advokasi, Vol. 1, No. 1, Januari 2007. Padang: STIH Padang.

Gosita, Arif, 1996, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo

Harahap, Irwan Safaruddin, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam PerspektifHukum Progresif (Studi KAsus Anak Korban Sodomi Di Sumatera Utara), Padang: Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Hart, H.L.A, 2011, Konsep Hukum (The Concept Of Law), Bandung: Nusamedia.

Hegel, G. W. F, 1821, Grundlinien der Philoshopie des Rechts, Berlin.

Irwanto, 2008, Menentang Pornografi dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, Jakarta: ECPAT.

Kalo, H. Syafruddin, “Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat” Makalah yang disampaikan pada pengukuhan Pengurus Tapak Suci Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara, Medan: Tapak Suci Indonesia Koordinator Daerah Sumatera Utara, 27 April 2007.

Kontras, Konvensi Tentang Hak Anak, http://www.kontras.org/baru/Konvensi Hak Anak.pdf, di akses pada tanggal 12 November 2016.

Kusumohamdijojo, Budiono, 2011, Filsafat Hukum, Problemetik Ketertiban Yang Adil, Bandung: Mandar Maju.

Manan, Bagir, et al, 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Benerbit Universitas Diponegoro.

O. Notohamidjojo 1975, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: BPK. Gunung Mulia.

Prasetyo, Teguh, 2013, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkaitan dan Bermartabat, Jakarta: Rajawali Press.

Rajardjo, Satjipto, 1984, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Alumni.

_______, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2010, Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: PT. Ditra Aditya Bakti.

Riyanto, Astim, 2003, Filsafat Hukum, Bandung: Yapemdo.

Roestandi, Ahmad, 1984, Responsi Filsafat Hukum, Bandung: Armico.

Salman, R. Otje, 1992, Ikhtisar Filsafat Hukum, Bandung: Armico.

Santoso, H.M Agus, 2012, Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Soekanto, Soerjono, 2010, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Tarliman, Daniel Djoko “Keadilan Sebagai Landasan Filosofi Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim” Jurnal Yustika, Media Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, 2003, Surabaya: Universitas Surabaya.

Yuliandri, “Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan”, Jurnal Konstitusi, Vol. II No 2, 2009, Padang: Universitas Andalas.

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Simbolon, L. A. (2017). GAGALNYA PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SALAH SATU BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA OLEH ORANG TUA DITINJAU DARI MAZHAB UTILITARIANISME. Jurnal Yuridis, 3(2), 75–88. https://doi.org/10.35586/.v3i2.180

Terbitan

Bagian

Articles