PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG

Penulis

  • Norman Syahdar Idrus
  • Wien Sukarmini

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v3i2.175

Kata Kunci:

Prisons, Prisoners, Remission

Abstrak

Based on the results of this study concluded that remission is one of the rights of prisoners, which is given by the Government that proposal conducted by the Head of Prison Class I Cipinang. Remission granted to prisoners in prison is a Class I Cipinang common form of Remission and remission particular, there is no additional remission. Remission granted to prisoners at Prison Class I Cipinang not always run on time. Factors constraints found in these remissions due to the unpreparedness of the staff at the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights DKI Jakarta in processing the data submitted by the Head of the Prison Class I Cipinang, giving rise to the term remissions are not recognized in subsequent legislation, as general remission aftershocks, aftershocks Eid special remission, remission special Christmas aftershocks and subsequent remission special Vesak. Other factors are present in the affected inmates self disciplined.

Biografi Penulis

Norman Syahdar Idrus

Norman Syahdar Idrus, SH.,Kn.,MH Adalah praktisi yang juga aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran Jakarta saat ini sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Wien Sukarmini

Wien Sukarmini, SH., MH adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta  Penulis menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum (S2) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Referensi

Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Pradnya Paramita, 1982;

Hs, C.I. Harsono, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Jakarta : Djambatan, 1995;

Mustafa, Muhammad, Memikirkan Sistem Pemasyarakatan Yang Pas, Jakarta, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM R.I. : 2005;

Nurulaen, Yuyun, Lembaga Pemasyarakatan Masalah & Solusi Perspektif Sosiologi Islam, Bandung : Penerbit Marja, 2012;

Panjaitan, Irwan Petrus dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Harapan, 1995;

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006;

Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta : Liberty, 1986;

Rukmini, Mien, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Alumni, 2006;

Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

------------,Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

------------, Undang-Undang No.18 Tahun 2003tentang Advokat;

------------,Peraturan Pemerintah R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;

------------, Peraturan Pemerintah R.I. No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

------------, Peraturan Pemerintah R.I. No.28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

------------,Peraturan Pemerintah R.I. No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

------------, Keputusan Presiden R.I. No.174 Tahun 1999 tentang Remisi;

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Idrus, N. S., & Sukarmini, W. (2017). PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG. Jurnal Yuridis, 3(2), 1–16. https://doi.org/10.35586/.v3i2.175

Terbitan

Bagian

Articles