AKTA OTENTIK RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) MELALUI MEDIA TELEKONFERENSI (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya)
Sari
While the times and technology, the implementation of the GMS also
undergone a transformation from conventional systems towards the use of
electronic systems with the use of telecommunications technology. As
stipulated in Article 77 of the Company Law which legitimacy implementation
of the GMS teleconferencing and mandated obligation of making the minutes
of the meeting . Viewed from one side , Article 77 of the Company Law
provides legitimacy in making authentic deed AGM via media teleconference
on the other hand there is disharmony with the related regulations , especially
Law Notary No. 30 of 2004 ( UUJN ) and Law No. 2 of 2014 on Amendment
Act No. 30 of 2004 concerning Notary ( UUJN - P) , giving rise to concerns
regarding the exact mechanism and strength of evidence. This study is a first
step in reforming the national legal framework in order to accommodate the
dynamics of telematics technology in a deed in Indonesia .
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU
No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung
Ahmadimiru, “Cyber Notary dari Sudut Pandang Hukum Indonesia dan
Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang
Jabatan Notaris,” Cyber Notary Tantangan sebagai Notaris Indonesia,
Makassar, 2011.
Apeldorn, Van ,1990, Pegantar Ilmu Hukum (terjemahan dari Ineiding Tot De Studie Van Het Nederlanse Recht oleh Oetarid Sadino), Pradyna Paramita, Jakarta.
Budiono, Herlien, 2010, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang
Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Carl I, Hovland, 1998, Source of Communication, Yale University Publicity,London.
Frans Magins Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral,
Kanisius, Yogyakarta
Gunawan Widjaja, 2008, Hak Individu dan Kolektif Para Pemegang Saham, Forum Sahabat, Jakarta
Harahap, Yahya, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Ismail, Nurhasan, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia, Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
H.R. daeng Naja,2012, Teknik Pembuatan Akta (Buju Wajib Kenotariatan), Pustaka yusticia, Yogyakarta.
Khaerandy, Ridwan, 2009, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta.
Makarim, Edmon, 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik, edisi kedua, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Napadpad, Binoto 2012, Hukum Perseroan Terbatas, Pustaka Yusticia,
Yogyakarta.
Kie, Tan Thong, 2007, Studi Notariat beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT.Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Machsun, Miftahul, Kekuatan Pembuktian Materiil dari Akta Otentik, dalam Acara Pembekalan dan Pemyelenggaraan Pengetahuan Dalam Rangka Kongres I.N.I ke XXI di Yogyakarta, 2012.
Mulyoto, 2010, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan
Terbatas, Cakrawala Media, Yogyakarta.
Suryajaya “Cyber Notary dalam Perspektif Hukum Pembuktian”, Cyber Notary Tantangan sebagai Notaris Indonesia, Makassar, Juni 2011.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4675.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4843.
DOI: http://dx.doi.org/10.35586/.v3i1.172
Article Metrics
Sari view : 442 timesPDF - 1277 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexing By