TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN: ANTARA KEWAJIBAN DAN KESUKARELAAN

Penulis

  • Binoto Nadapdap
  • Sylvana M D Hutabarat

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v2i1.164

Kata Kunci:

Social Corporate Responsibility (CSR), Company

Abstrak

Social Corporate Responsibility (CSR) is introduced in Article 74 of Act No. 40/2007 regarding Company Law. Formerly CSR is a voluntary but since Act 40/2007 come to enforce, social responsibility become mandatory for the company which has its activity in mining sector. Besides Act No. 40/2007, few regulations also contained principle of Social Corporate Responsibility. This paper will discuss the social responsibility that obligation for the company. How the CSR be seen through organization view and moralistic view. Beside that the company also has other responsibilities such as responsibilities both internally and externally. Other responsibilities associated with it is the economic responsibility and legal
liability that has also become part of the company obligation.

Biografi Penulis

Binoto Nadapdap

Dr. Binoto Nadapdap, SH., MH. adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Penulis menyelesaikan Sarjana Hukum (S1) tahun 1990 dan Magister Ilmu Hukum (S2) tahun 2006 di Universitas Indonesia (UI). Pada tahun 2014, Penulis memperoleh gelar Doktor (S3) dari Universitas yang sama, Universitas Indonesia. Karya-karya ilmiah yang telah dihasilkan oleh penulis antara lain: Kamus Istilah Hukum Agraria Indonesia (Penerbit Jala Permata, Jakarta, 2007), Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat (Penerbit Jala Permata, Jakarta, 2008), Hukum Perseroan Terbatas
(Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009), Hukum Acara Persaingan Usaha
(Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009), Panduan Umum Bagi Konsumen:Menakar Besaran Honorarium Advokat (Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010),
Hukum Perseroan Terbatas (Penerbit Permata Aksara, Jakarta, 2012), Kisi-Kisi Soal 

dan Jawaban Ujian Advokat: Panduan Praktis Menghadapi Ujian Advokat (Penerbit Permata Aksara, Jakarta, 2012), Hukum Perseroan Terbatas (Penerbit Permata Aksara, Jakarta, 2013), Kiat Sukses Menghadapi Ujian Advokat: Intisari Soal dan Jawaban (Penerbit Permata Aksara, Jakarta, 2013), Korupsi Belum Ada Matinya (Penerbit Permata Aksara, Jakarta).
Disamping itu, Penulis telah menulis berbagai artikel tentang hukum dan masalah sosial diberbagai jurnal nasional dan media cetak nasional.

Sylvana M D Hutabarat

Sylvana M.D. Hutabarat, SH., MH. Lahir di Bogor, 05 Desember 1984. Penulis menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya (S1) di Universitas Atmajaya Jakarta tahun 2003 dan Magister Hukum (MH) di Universitas Indonesia pada tahun 2008. Saat ini menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Jakarta

Referensi

Badaruddin, Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat Melalui Masyarakat Melalui Pemafaatan Modal Sosial Altenratif Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Indonesia, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar tetap Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara.

Baker, Mallen, “Corporate social responsibility-What does it mean?”

http://www.mallenbaker.net /csr/definition.php diunduh 2 April 2015.

Budianta, Eka. tt. Eksekutif Bijak Lingkungan, Jakarta: Puspa Swara dan Dana Mitra Lingkungan.

Daniri, Mas Achmad, “Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-167-3770-15042009.pdf diunduh tanggal 31 Maret 2015.

Darmaputra, Eka. 2000. Etika Sederhana Untuk Semua: Binis, Ekonomi dan Penatalayanan, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Gibson, Kevin. 2006. Business Ethics: People, Profits, and the Planet, New York: McGraw Hill.

Harian Seputar Indonesia, 27 Desember 2012.

Nadapdap, Binoto. 2014. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Aksara.

Nasution, Bismar. 2001. Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Post, James E. dkk. 1996. Business and Society Corporate Strategy, Public Policy, Ethics, 8 edition, New York: McGraw Hill, 1996.

Purbacaraka, Purnadi dan Soekanto, Soerjono. 1982. Perihal Kaedah Hukum, Bandung:Alumni.

R. Ernawan, Erni. 2007. Business Ethics, Bandung: Alfabeta.

Rajagukguk, Erman dan Khairandy, Ridwan (editor). 2001. Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia (75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH., ML), Jakarta:Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rajagukguk, Erman. 1997. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan diucapkan pada upacara penerimaan jabatan Guru Besar dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 4, Januari 1997.

Rasjidi, Lili, dan Putra, I.B. Wyasa. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rinakit, Sukardi. 2008. Tuhan Tidak Tidur (Gusti Ora Sare): Esai Kearifan Pemimpin, Jakarta, 14 Agustus 2008.

Riyadi, Eddie Sius. 2008. “Landasan Teoretis bagi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Dari Pemegang Saham (Shareholder) ke Pemangku Kepentingan (Stakeholder)”, Majalah Dignitas, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Wilamarta, Misahardi. 2002. Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Wordworth, Wilian. 2008. Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Praktek di Indonesia, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Unduhan

Diterbitkan

2017-08-25

Cara Mengutip

Nadapdap, B., & Hutabarat, S. M. D. (2017). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN: ANTARA KEWAJIBAN DAN KESUKARELAAN. Jurnal Yuridis, 2(1), 111–134. https://doi.org/10.35586/.v2i1.164

Terbitan

Bagian

Articles