DAMPAK PERUBAHAN DAFTAR NEGATIF INVESTASI SEKTOR PARIWISATA TERHADAP PENANAMAN MODAL

Penulis

  • Dahlia Andriani Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
  • Jeane Neltje Sally Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jl. Letjen S Parman No. 1, Jakarta Barat
  • Wicipto Setiadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jl. RS. Fatmawati No. 1, Pondok Labu, Jakarta Selatan

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.1623

Kata Kunci:

Penanaman Modal, Daftar Negatif Investasi, Pariwisata

Abstrak

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan ditetapkan dalam kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan DNI yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Tujuan penelitian untuk menganalisis dampak perubahan kebijakan DNI pada sektor Pariwisata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan perubahan DNI pada sektor Pariwisata dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yaitu peningkatan batasan kepemilikan modal asing. Salah satunya, bidang usaha hotel dengan maksimal 67% kepemilikan asing yang sebelumnya 51%. Dampak perubahan DNI pada tataran implementasi yaitu peningkatan penanaman modal, di sisi lain jumlah proyek PMA lebih banyak daripada proyek PMDN, karena penanam modal dalam negeri tidak mampu bersaing.

Referensi

Buku Literatur:

A, Dwiyanto, 2012, Reformasi Birokrasi Publik, Universitas Gajah Mada-Pusat Kependudukan dan Kebijakan, Yogyakarta.

Adi, Rianto, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Grant, Jakarta.

Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Amirin, Tatang M. 1995. Menysusun Rencana Penelitian. Cetakan ke 3. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Anoraga, Panji, 1994, Perusahaan Multi Nasional dan Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta.

Badjuri, Abdulkahar dan Teguh Yuwono, 2003, Kebijakan Publik: Konsep dan Strategi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1997, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Proyek Penulisan Karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan PT Alumni, Bandung.

Chalid, Pheni, 2005, Keuangan Daerah, Investasi, dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan, Mitra, Jakarta.

Erwin, Muh., 2011, Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Erwina, Liza, 2012, Ilmu Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Halim, Andreas, 2003, Kamus Lengkap 1 Milyar Inggris-Indonesia, Sulita Jaya, Surabaya.

Haming, Murdifin dan Salim Basalamah, 2003, Studi Kelayakan Investasi, Proyek, dan Bisnis, PPM, Jakarta.

Harjono, Dhaniswara K, 2007, Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Is, Muhammad Sadi, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Kecana Prenamedia Grup, Jakarta.

Ginting, Budiman dan Mahmul Siregar, 2016, Daftar Negative Investasi, Bahan Ajar Hukum Penanaman Modal Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU, Medan.

Machmudin, Dudu Duswara, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Preneda Media Group, Jakarta.

MD, Moh. Mahfud, 2012, Politik Hukum di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.

Neltje, Jeane, 2018, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Bahan Ajar Perkuliahan Magister Hukum, Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta, Jakarta.

Nirwono, 1991, Ilmu Ekonomi untuk Kontek Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Rahmadi, Ida Bagus. 2006. Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.

Rakhmawati, N. Rosyidah, 2003, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang

Rajaguguk, Erman, 1994, Hukum Tentang Investasi dan Pembangunan, Fakultas Hukum Univesitas Indonesia, Jakarta.

Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, 2015, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta,

Salman, S, H.R Otje, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung.

Sembiring, Sentosa, 2010, Hukum Investasi, CV. Nuansa Mulia, Bandung.

Sihombing, Jonker, 2009, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Siregar, Mahmul, 2009, Pengantar Hukum Investasi (Penanaman Modal), Bahan Ajar Hukum Penanaman Modal Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU, Medan.

Situmorang, Johnny W, 2011, Menguak Iklim Investasi Pasca Krisis, Erlangga, Jakarta

Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1983, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sukirno, Sadono, 1994, Pengantar Teori Ekonomi Makro, Raja Grafindo, Jakarta.

Sumartono, 1986, , Hukum Ekonomi, UI Press, Jakarta.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, 2013, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum, 2018, Panduan Penelitian Tesis, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Jakarta.

Tanya, Bernard L. dkk., 2007, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya.

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia (cetakan keempat), Balai Pustaka.

Ujan, Andre Ata, 2009, Filsafat Hukum Membangun Hukum dan Membela Keadilan, Kanisius, Yogyakarta.

Warka, Made, 2017, Hukum Penanaman Modal, R.A.De. Rozarie, Surabaya.

Jurnal:

Sulistiowati dan Paripurna, 2014, Mempertahankan Tujuan Peraturan Daftar Negatif Investasi dalam Mengendalikan Dominasi Kepemilikan Asing (Studi Kasus pada Industri Telekomunikasi), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.

Bohari, Naswar dan Muhammad Zulfan, 2011, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Investasi, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2011.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018, Laporan Akhir, Kajian Dampak Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Indonesia, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019.

Website:

Website Hukum Online, DNI Berubah, Asing Makin Leluasa Berinvestasi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56c083bc0cc8a/dni-berubah--asing-makin-leluasa-berinvestasi, diakses pada 25 April 2019.

Website Online KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.web.id/deregulasi, diakses pada 25 April 2019.

Website Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Apa Makna Debikroratisasi dan Deregulasi?, http:// badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/node/186, diakses pada 25 April 2019.

Website BKPM RI, Daftar Negatif Investasi Indonesia, https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/daftar-negatif-investasi-di-indonesia, diakses pada tanggal 10 Maret 2019.

---------------------------------, National Single Window for Investment, Realisasi Penanaman Modal Asing Berdasarkan Negara Tahun 2015 s/d 2019, https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik, diakses pada 17 Juli 2019.

---------------------------------, National Single Window for Investment, Peringkat Realisasi Investasi Berdasarkan Sektor Tahun 2015 s/d 2019, https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik, diakses pada 17 Juli 2019.

---------------------------------, National Single Window for Investment, Perkembangan Realisasu Investasi PMA dan PMDN Berdasarkan Sektor Per Lokasi Tahun 2015 s/d 2019, https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik, diakses pada 17 Juli 2019.

---------------------------------, National Single Window for Investment, Realisasi Penanaman Modal Asing Berdasarkan Negara Tahun 2015 s/d 2019, https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik, diakses pada 17 Juli 2019.

---------------------------------, National Single Window for Investment, Peringkat Realisasi Investasi Berdasarkan Sektor Tahun 2015 s/d 2019, https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik, diakses pada 17 Juli 2019

Website Katadata.co.id, Pariwisata Dibuka Bagi Asing, Darmin: Pengusaha Jangan Takut Kehabisan, https://katadata.co.id/berita/2016/02/16/pariwisata-dibuka-bagi-asing-darmin-pengusaha-jangan-takut-kehabisan, diakses pada 15 Mei 2019.

Website Kompas.com, BKPM: Pengembangan Pariwisata Bisa Dorong Realisasi Investasi, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/203000726/bkpm--pengembangan-pariwisata-bisa-dorong-realisasi-investasi, diakses pada 7 Mei 2019

-------------------------, Realisasi Investasi Pariwisata Capai Rp 7,9 Triliun di Semester I 2018, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/055324926/realisasi-investasi-pariwisata-capai-rp-79-triliun-di-semester-i-2018, diakses pada 15 Mei 2019.

Website Okezone.com, Investasi di Sektor Pariwisata Tembus USD2,5 Miliar, https://economy.okezone.com/read/2018/12/23/320/1995006/investasi-di-sektor-pariwisata-tembus-usd2-5-miliar, diakses pada 15 Mei 2019.

----------------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Modal Asing, https://economy.okezone.com/read/2014/06/08/20/995716/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-masuknya-modal-asing, diakses pada 22 Agustus 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Andriani, D., Sally, J. N., & Setiadi, W. (2020). DAMPAK PERUBAHAN DAFTAR NEGATIF INVESTASI SEKTOR PARIWISATA TERHADAP PENANAMAN MODAL. Jurnal Yuridis, 7(2), 234–257. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.1623

Terbitan

Bagian

Articles