EKSEKUSI PUTUSAN TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Penulis

  • Retno Wulansari

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v2i1.162

Kata Kunci:

Execution, Childcare in divorce Case, Religious court.

Abstrak

The execution verdict against childcare in divorce cases on religious court is not regulated specifically on positive law in Indonesia. The applied rule of law refers to the procedure of verdict execution in civil case on district court as regulated in HIR and RBG. In HIR and RBG provision, the execution objects are fixed or moving objects, while object in verdict execution against childcare is child (human being). In reality, there is no standard legal rule used by judges and judicial officer on the religious court in verdict execution against childcare in divorce cases. therefore, we need written regulations as guidelines for the implementation of this execution. Authors suggest that these regulations are formulated in form of Supreme Court Circular Letter (Surat Edaran Mahkamah Agung - SEMA) or Supreme Court Rules (Peraturan Mahkamah Agung - PERMA). Furthermore, these regulations will be guidance for judges and judicial officers in verdict execution against childcare in divorce cases on religious
court.

Biografi Penulis

Retno Wulansari

Retno  Wulansari,  SH.,  M.Hum. Lahir  di  Yogyakarta  pada  3  September  1983, menyelesaikan  pendidikan  sarjana  (S1)  di  Universitas  Islam  Indonesia  tahun  2005  dan Magister  Ilmu  Hukum  (S2)  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Gadjah  Mada  tahun  2007. Saat ini menjadi Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Referensi

Aritonang, Baharuddin dan Hutasuhut, Muslim (editor). 2004. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Ctk. Pertama, Jakarta: Pustaka Pergaulan

Arto, A. Mukti. 1996. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

_______. 2001. Mencari Keadilan Kritik dan Solusi terhadap Praktek Peradilan Perdata di Indonesia, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

_______. 2004. Strategi Penanganan Perkara Pada pengadilan Agama, makalah disampaikan pada training kepengacaraan, PSDM Lembaga Eksekutif mahasiswa FH UII, Yogyakarta, 10 Mei 2004

Bachar, Djazuli. 1997. Hukum Anak Indonesia, Ctk. Pertama, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti

Baehr, Peter. dkk. (Penyunting). 1997. Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Ctk. Pertama, Jakarta: Yayasan Obar Indonesia

Harahap, M. Yahya. 2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Ctk. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika

_______. 1993. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ctk. Keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Liberty

_______. 1896. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Liberty

_______. 2001. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ctk. Keempat, Yogyakarta:Liberty

_______ dan A. Plito. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Ctk. Pertama, Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti

Mustofa, Wildan Sayuthi. 2002. Pemecahan permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama, Ctk. Pertama, Jakarta: PT. Tatanusa

Projodikoro, Wiryono. 1982. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Ctk. Kesembilan, Bandung: Sumur Bandung

Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Ctk Pertama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Said, H.A. Fuad. 1994. Perceraian Menurut Islam di Indonesia, Ctk. Pertama, Jakarta:Pustaka Al Husna

Soesilo, R. 1980. RIB/HIR Dengan Penjelasan, Bandung: PT. Karya Nusantara

Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata, Ctk. Ketiga, Jakarta: Universitas Indonesia Press

Sumiarni, Endang dan Halim, Chandera. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bidang Kesejahteraan, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta

Sutantio, Retno Wulan. 1986. Hukum Acara perdata Dalam Teori dan Praktek, Ctk. Pertama, Bandung: Alumni

Varia Peradilan, Nomor 137 Februari 1997, hlm. 64-82

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989

Tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Inpres Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)

Konvensi tentang Hak-Hak Anak

Unduhan

Diterbitkan

2017-08-25

Cara Mengutip

Wulansari, R. (2017). EKSEKUSI PUTUSAN TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Yuridis, 2(1), 78–94. https://doi.org/10.35586/.v2i1.162

Terbitan

Bagian

Articles