PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1616Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Istri, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstrak
Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 10 Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan,pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, khususnya yang dalam hal ini berkaitan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Referensi
Dwi, Putri, Ika, 2009. Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika,Jakarta
E.Y Kanter dan S.R. Sianturi,2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Storia, Grafika, Jakarta.
Moerti H.S. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
__________,, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.