PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Sulastri Sulastri qhikatri@yahoo.co.id
  • Satino Satino Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Yuliana Yuli W Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1616

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Istri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstrak

Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 10 Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan,pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian  ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, khususnya yang dalam hal ini berkaitan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian  ini.

 

Referensi

Dwi, Putri, Ika, 2009. Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika,Jakarta

E.Y Kanter dan S.R. Sianturi,2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Storia, Grafika, Jakarta.

Moerti H.S. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

__________,, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-30

Cara Mengutip

Sulastri, S., Satino, S., & Yuli W, Y. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Yuridis, 6(2), 73–92. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1616

Terbitan

Bagian

Articles