URGENSI (POLITIK HUKUM) HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA MENGACU PADA KOMPILASI HUKUM ISLAM (DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.154Kata Kunci:
inheritance, concept of heir, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
The concequenses of inheritance is happened if the heir passed away and its leaves inheritee. Inheritance is a part of the private law context in Indonesian law which is regulate the relatisionship among people. Indonesian Prvate Law context nowday put inheritance practice into three metode first is based on Civil Code, second is based on indigeneous law, and third is Kompilasi Hukum Islam. This research is study about Islamic inheritance according to Kompilasi Hukum Islam and how far the justice implementation of it to the moslem people. The statement of justice still rise many interpretation among ulama fiqh, somehow many interpretation of fiqh intheritance is based on his personal argument until Its make the judge of Islamic court tries to make his decision according his syariah law capability. This study using descriptive methodology with juridical normative. For the conclusion, Islamci inheritance in KHI is regulated to uniform many interpretation of inheritance fiqh, but its still rise the problems of justice in implementation. Its because of many ulama fiqh has different interpretation. Thus , for the practice its depend on the judge in Islamic Court.Referensi
A. Hassan. 1972. Al Faraa’id Kitab Pembagian Pusaka Cara Islam Dengan Alasan- Alasan dari Quran dan Hadis, Jakarta: Bina Aksara
Abdullah, Abdul Gani. 1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press
Afandi, Ali. tt., Hukum Keluarga, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada
Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Arifin, Bustanul. 1992. Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI
Azhari, M. Tahir. 1984.Karakteristik Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: FHUI
Effendi, Satria. 1996, “Analisis Fiqh”, Mimbar Hukum No. 24.
Harahap, M. Yahya. 1992. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam : Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, Mimbar Hukum, No. 5, 1992.
Hazairin. 1981. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadis, Jakarta: Tintamas
Jamil, Abdul. 2010. Modul Pembekalan KKN Hukum Waris Indonesia, 25 Juni 2010.
Lopa, Baharudin. 1987. Permasalahan Pembinaan Hukum di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang
Prodjodikoro, Wirjono. 1977. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Gravenhage Virkin-vam Hoeve
Ramulyo, M. Idris. 2000. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika
_ 2006. Hukum Perkawinan,Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Sidik, Abdullah. 1982.Asas-asas Hukum Islam, Jakarta: Wijaya
Syarif, Surini Ahlan. 1983. Intisari Hukum Waris Menurut Burgelijk Wetboek, Jakarta: Ghalia Indonesia
Syarifuddin, Amir. 1982. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung
Thalib, Sajuti. 1982. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Bina Aksara
Usman, Suparman. 2002. Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama
Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPRS nomor II/1961 Lampiran A Nomor 34 junto GBHN 1983
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama
Undang-Undang No. 7 tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama
Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
Kompilasi Hukum Islam
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.