MEMAHAMI URGENSI PERADILAN MILITER DARI SUDUT KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Penulis

  • S Supriyatna

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v1i2.150

Kata Kunci:

Military justice, national defense

Abstrak

This paper aims to understand the urgency of the military court of the interest of national defense and security. Political law in the reform era requires Army personnel (TNI) who commit criminal acts of the general public subject to the judicial authority. In peacetime, this understanding is acceptable, but when faced with a legal interest that reaches to the front (ius constituendum), which is in effect a state of danger, especially the state of war, it would be difficult to accept this understanding. In this context, the existence and role of Military Justice is very important in ensuring the interests of national defense and security. To give an idea of contextual understanding, this paper described it through discussion by a review of theoretical, philosophical, sociological, and juridical.

Biografi Penulis

S Supriyatna

Badan Pembinaan Hukum TNI

Referensi

Markas Besar TNI. 2010. Doktrin TNI Tridarma Ekakarma (Tridek), Jakarta:Mabes TNI

Pusat Pembinaan Mental ABRI. 1991. Wawasan Kejuangan Panglima Besar Jenderal Sudirman, Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Genta Publishing

Said, Salim. 2002. Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi: Perkembangan Pemikiran Politik Militer Indonesia 1958-2000, Jakarta: Aksara Karunia

Sianturi, S.R. 2010. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Jakarta: Babinkum TNI

______. 1985. Pengenalan dan Pembangunan Hukum Militer Indonesia, Pidato Dies

Natalis AHM-PTHM Ke-32 pada tanggal 2 Oktober 1984, Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985

Simatupang, T.B. 1981. Pelopor Dalam Perang Pelopor Dalam Damai, Jakarta:

Penerbit Sinar Harapan

Sumitro. 1998. Perjalanan Seorang Prajurit Pejuang dan Professional, Jakarta: PT Sinar Cakra Sakti

Tzu, Sun. 1993. Seni Perang Menang Dalam Persaingan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama Kompas, 10 Agustus 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berita Republik Indonesia, II, 7, hal. 45-48; Penjelasan hal. 51-56 (produk Proklamasi yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945)

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Diterbitkan

2017-08-25

Cara Mengutip

Supriyatna, S. (2017). MEMAHAMI URGENSI PERADILAN MILITER DARI SUDUT KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Jurnal Yuridis, 1(2), 183–202. https://doi.org/10.35586/.v1i2.150

Terbitan

Bagian

Articles