PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMILIK JAMINAN KETIKA TIDAK DILAKSANAKANNYA PRINSIP KEHATI -HATIAN OLEH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN MEMAKAI JAMINAN

Penulis

  • Heru Sugiyono

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v4i1.133

Kata Kunci:

Legal Protection, Loan agreement, Collateral

Abstrak

 At the present time many cases of violations (non-performance) prudential principles that occur in national banks, one of which brings the impact of loss to third-party insurance as the owner of the object that was never guarantee or give permission to others to pledge land own to a bank. Precautionary principle should be applied by the banks especially in terms of loan disbursements through accurate and in-depth analysis, the proper distribution, control and monitoring of good, valid agreement and meet the requirements of law, binding strong collateral and loan documentation and complete a regular basis.     

Referensi

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip. 2000. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni

Subekti. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Untung, H. Budi. 2005. Kredit Perbankan Di Indonesia, Indonesia: Andi Publisher

Sundari Arie, S, “Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Ditinjau Dari UU Perbankan Dan Peraturan Perundang-undangan Terkait Serta Permasalahannya Dalam Prakteknya”, Lampiran Makalah/Presentasi

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-28

Cara Mengutip

Sugiyono, H. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMILIK JAMINAN KETIKA TIDAK DILAKSANAKANNYA PRINSIP KEHATI -HATIAN OLEH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN MEMAKAI JAMINAN. Jurnal Yuridis, 4(1), 98–109. https://doi.org/10.35586/.v4i1.133

Terbitan

Bagian

Articles