KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN PERKARA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (P3H)

Penulis

  • Gigih Rendra Kejaksaan Negeri Jombang

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1076

Abstrak

Belum efektifnya upaya penanganan perusakan hutan, pada tanggal 6 Agustus 2013 Pemerintah telah mengundangkan aturan hukum untuk mempercepat penanganan perusakan hutan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang P3H. Salah satu terobosan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang tersebut telah mengakomodir kewajiban penuntut umum untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana kerusakan Hutan. Kewenangan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Pasal 39 huruf b yaitu : “dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari”. Diakomodirnya kewenangan penuntut umum sebagaimana tercantum di dalam Pasal 39 huruf b tersebut, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan dalam tahap penyidikan. Ketentuan tersebut menunjukan adanya politik hukum dalam hukum positif di Indonesia yang memperbolehkan overlapping kewenangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-30

Cara Mengutip

Rendra, G. (2019). KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN PERKARA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (P3H). Jurnal Yuridis, 6(2), 157–181. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1076

Terbitan

Bagian

Articles