Kebijakan Indonesia dalam Penanganan Peredaran Narkoba di Segitiga Emas ASEAN pada Masa Pandemi COVID-19

Authors

  • Muhammad Khusna Bayu Hardianto Department of International Relations, Faculty of Social and Political Sciences, University of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33822/mjihi.v4i2.3346

Keywords:

ASEAN, pandemic, foreign policy, golden triangle, Indonesia, narcotic drugs

Abstract

Pandemi COVID-19 berdampak luas di hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Secara alamiah, berbagai bentuk adaptasi diterapkan. Begitu pula dengan peredaran gelap narkoba[1] yang juga merasakan dampak pandemi. Meski demikian, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Asia Tenggara membuktikan bahwa sindikat telah beradaptasi terhadap situasi pandemi global dengan segala pembatasannya. Kawasan Segitiga Emas dikenal sebagai salah satu sumber permasalahan produksi dan peredaran narkoba di Asia Tenggara dan juga dunia. Kawasan tersebut telah menjadi perhatian utama seluruh negara anggota ASEAN selama puluhan tahun. ASEAN menangani kejahatan narkoba melalui berbagai macam mekanisme kerja sama di tingkat regional dan sub regional. Indonesia, sebagai negara transit dan pasar terbesar di Asia Tenggara, setiap tahunnya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dari kawasan segitiga emas. Selama kurang dari 2 tahun pertama masa pandemi, telah terungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Dengan menggunakan teori Republican Liberalism, artikel ini menjelaskan tentang kebijakan Indonesia dalam penanganan narkoba di kawasan segitiga emas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi literatur terhadap jurnal, dokumen dan laporan dari instansi terkait serta wawancara kualitatif dari narasumber yang kompeten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia belum menempatkan kerja sama penanganan narkoba di Segitiga Emas sebagai prioritas dalam kebijakan luar negerinya di tingkat regional. Artikel ini juga mengungkapkan bahwa pandemi meskipun mempersulit gerakan, namun berhasil diadaptasi oleh sindikat narkoba baik internasional maupun lokal. Temuan yang ada menunjukkan bahwa terdapat beberapa keterbatasan, utamanya pada level domestik, sehingga sudut pandang pemerintah masih berfokus pada permasalahan narkoba di dalam negeri.  


[1] Istilah narkoba merujuk pada narkotika dan obat-obatan, sedangkan narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sumber: Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/

References

Badan Narkotika Nasional. (2017). Jurnal Data Puslitdatin BNN: Hasil Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di 18 Provinsi Tahun 2016.

Badan Narkotika Nasional. (2018). Siaran Pers Akhir Tahun 2018.

Brown, C., & Ainley, K. (2019). Understanding International Relations. In Palgrave Macmillan (5th ed.). https://doi.org/10.1057/978-1-352-00423-6_1

Eligh, J. (2020). Crisis and Opportunity: Impacts of the coronavirus pandemic on illicit drug markets. May. www.globalinitiative.net

Giommoni, L. (2020). Why we should all be more careful in drawing conclusions about how COVID-19 is changing drug markets. International Journal of Drug Policy, 83, 102834. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2020.102834

Gomis, B. (2020). How the Illicit Drug Trade Is Adapting to the Coronavirus Pandemic. World Politics Review, March. https://www.worldpoliticsreview.com/articles/28696/how-the-illicit-drug-trade-is-adapting-to-the-coronavirus-pandemic

Jackson, R., & Sorensen, G. (2013). Introduction to International Relations Theory and Approaches. In Oxford University Press (5th ed.). Oxford University Press.

Kanato, M., Leyatikul, P., & Choomwattana, C. (2018). ASEAN Drug Monitoring Report 2017. In ASEAN Narcotics Cooperation Center. https://asean.org/wp-content/uploads/2016/10/Doc6-ADM-Report-2016-as-of-15-November-2017-FINAL.pdf

Kementrian Kesehatan RI. (2017). Infodatin Narkoba 2017 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Lijun, S. (2006). CHINA-ASEAN COOPERATION AGAINST ILLICIT DRUGS FROM THE GOLDEN TRIANGLE Author ( s ): Sheng Lijun Published by : Lynne Rienner Publishers Stable URL : http://www.jstor.org/stable/42704545. 30(2), 97–126.

Moravcsik, A. (1997). Taking Preferences Seriously: A Liberal Theory of International Politics. International Organization, 51(4), 513–553. https://doi.org/10.1162/002081897550447

Sudirman, M. R. dan A. (2020). Signifikansi Keamanan Maritim Di ASEAN. Jurnal: Mandala, Vol 3 No 2, 167. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/JM/article/download/2174/1018

UN. (2015). World Drug Report 2015 (Vol. 2015).

UNODC. (2021). World Drug Report 2021. Booklet 5. COVID-19 and Drugs: Impact Outlook.

Viotti, P. R., & Kauppi, M. V. (2012). International Relations Theory (5th ed.). Longman.

Published

2021-12-28

How to Cite

Hardianto, M. K. B. (2021). Kebijakan Indonesia dalam Penanganan Peredaran Narkoba di Segitiga Emas ASEAN pada Masa Pandemi COVID-19. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 4(2), 101–119. https://doi.org/10.33822/mjihi.v4i2.3346