Investasi Emas Online Aplikasi Pluang Berdasarkan Tinjauan Fatwa DSN MUI NO:77/DSN-MUI/V/2010

Authors

  • Viona Asrifatur Rozalina Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
  • Nafidatun Nikmah Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.59580/iesbir.v3i1.7635

Abstract

Abstract

In guaranteeing the credibility of Pluang, it is affiliated with PT PG Berjangka, which has been officially registered and supervised by Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan under the Ministry of Trade (BAPPEBTI). However, business operations need to be seen from their conformity with sharia rules. The aim of this research is to analyze the working system of the pluang application according to the review of the mui fatwa number 77/DSN-MUI/V/2010 concerning non-cash buying and selling of gold. This research is qualitative research using a library research method. The analysis technique used is content analysis. The conclusion from the results of this research is that in terms of the gold installment feature in Pluang, the installment principle is permitted due to compliance with procedures in accordance with DSN-MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 concerning Non-Cash Buying and Selling of Gold. Judging from the limitations and conditions in the fatwa, there is no additional selling price even if there is an extension of time where there is concern that there will be usury, the gold purchased becomes collateral and cannot be used as the object of another contract.

Keywords: Gold Investment, Pluang Application, Fatwa

 

Abstrak

Dalam menjamin kredibilitas Pluang berafiliasi dengan PT PG Berjangka, yang telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI). Namun pada operasional bisnisnya perlu dilihat dari kesesuaiannya dengan aturan syariah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis sistem kerja aplikasi pluang sesuai tinjauan fatwa mui nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan kepustakaan (library research). Adapun teknik analisis yang digunakan yaitu analisis isi (content analisys). Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam hal fitur cicilan emas di Pluang, prinsip cicilan boleh dikarenakan taat prosedur sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Ditinjau dari Batasan dan Ketentuan didalam fatwa tersebut berupa tidak ada tambahan harga jual meski ada perpanjangan waktu yang mana dikhawatirkan akan terdapat riba, emas yang dibeli menjadi jaminan dan tidak boleh dijadikan objek akad lain.

Kata kunci: Investasi Emas, Aplikasi Pluang, Fatwa

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Rozalina, V. A., & Nikmah, N. (2024). Investasi Emas Online Aplikasi Pluang Berdasarkan Tinjauan Fatwa DSN MUI NO:77/DSN-MUI/V/2010. Islamic Economics and Business Review, 3(1). https://doi.org/10.59580/iesbir.v3i1.7635