Sumber Pendapatan Non Zakat Negara Dalam Islam Dan Perbandingannya Dengan Zaman Kontemporer Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59580/iesbir.v2i2.6010Abstract
Negara mempunyai penanan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalamnya. Namun kebutuhan itu sifatnya tidak tetap, melainkan akan berubah-ubah menyesuaikan keadaan. Dari pernyataan tersebut, bagaimana suatu negara dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah dengan mengatur pengeluaran negara dan mengatur pula sumber penerimaannya. Negara mempunyai peran untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat mengenai sumber penerimaan negara agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Kebijakan sumber penerimaan negara sejak dahulu telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang dimana peneliti menelaah studi yang telah ada sebelumnya. Sumber penerimaan negara pada zaman Rasulullah ternyata dapat diaplikasikan pada saat ini. Sumber penerimaan islam tidak hanya sebatas pada zakat saja atau saat ini di Indonesia disebut pajak, namun ada beberapa sumber pendapatan lain dalam menunjang kebutuhan negara. Atau pada zaman tersebut dapat dikatakan sebagai pendapatan non pajak. Sumber penerimaan yang berasal dari non pajak atau selain zakat yaitu diantaranya ada fai, ghanimah, usyr, jizyah, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber pendapatan saat ini di Indonesia berasal dari pajak, PNBP dan hibah. Artikel ini mendeskripsikan perbandingan antara sumber pendapatan klasik yaitu pemerintahan islam zaman Rasulullah dengan sumber pendapatan kotemporer di Indonesia saat ini.
Kata kunci: klasik, kotemporer, non pajak, pajak, sumber penerimaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Zahran Rizqulloh, Dewi Anjani, Muhammad Fikri Hasani Sururi, Ade Nur Rohim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.