Sumber Pendapatan Non Zakat Negara Dalam Islam Dan Perbandingannya Dengan Zaman Kontemporer Di Indonesia

Authors

  • Ahmad Zahran Rizqulloh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dewi Anjani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Fikri Hasani Sururi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Ade Nur Rohim Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59580/iesbir.v2i2.6010

Abstract

Negara mempunyai penanan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalamnya. Namun kebutuhan itu sifatnya tidak tetap, melainkan akan berubah-ubah menyesuaikan keadaan. Dari pernyataan tersebut, bagaimana suatu negara dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah dengan mengatur pengeluaran negara dan mengatur pula sumber penerimaannya. Negara mempunyai peran untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat mengenai sumber penerimaan negara agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Kebijakan sumber penerimaan negara sejak dahulu telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang dimana peneliti menelaah studi yang telah ada sebelumnya. Sumber penerimaan negara pada zaman Rasulullah ternyata dapat diaplikasikan pada saat ini. Sumber penerimaan islam tidak hanya sebatas pada zakat saja atau saat ini di Indonesia disebut pajak, namun ada beberapa sumber pendapatan lain dalam menunjang kebutuhan negara. Atau pada zaman tersebut dapat dikatakan sebagai pendapatan non pajak. Sumber penerimaan yang berasal dari non pajak atau selain zakat yaitu diantaranya ada fai, ghanimah, usyr, jizyah, dan lain sebagainya. Sedangkan sumber pendapatan saat ini di Indonesia berasal dari pajak, PNBP dan hibah. Artikel ini mendeskripsikan perbandingan antara sumber pendapatan klasik yaitu pemerintahan islam zaman Rasulullah dengan sumber pendapatan kotemporer di Indonesia saat ini.

 

Kata kunci: klasik, kotemporer, non pajak, pajak, sumber penerimaan.

Downloads

Published

2023-09-11

How to Cite

Ahmad Zahran Rizqulloh, Dewi Anjani, Muhammad Fikri Hasani Sururi, & Ade Nur Rohim. (2023). Sumber Pendapatan Non Zakat Negara Dalam Islam Dan Perbandingannya Dengan Zaman Kontemporer Di Indonesia. Islamic Economics and Business Review, 2(2). https://doi.org/10.59580/iesbir.v2i2.6010