Analisis Transaksi Jual Beli Mystery Box di E-Commerce Shopee dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam

Authors

  • Tasya Safira Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Prima Dwi Priyatno Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

e-commerce, etika bisnis islam, jual beli, kotak misteri

Abstract

Transaksi mystery box banyak dilakukan di e-commerce dimana sistem penjualan barang ini tidal menyebutkan kriteria barang tersebut sehingga pembeli tidak akan mengetahui apa yang akan didapat. Pada sisi lain dalam Islam segala transaksi sangat diperhatikan sehingga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tidak terlepas pula nilai etika bisnis islam dalam suatu bisnis dan merupakan satu kesatuan utuh yang perlu diperhatikan pada kompetitifnya persaingan bisnis saat ini untuk mendapatkan maslahah kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli mystery box dalam tinjauan etika bisnis Islam di e-commerce shopee. Metode penelitian yang dipakai yaitu kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian fenomenologi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan penjual mystery box belum melakukan bisnis yang sesuai etika bisnis Islam karena prinsip fundamental tauhid telah dilanggar. Penerapan etika bisnis Islam harus mengacu pada beberapa indikator yakni tauhid, kebenaran, tanggungjawab, kejujuran, dan juga kehendak bebas.

References

A’yun, Q. A. N., Chusma, N. M., Aulia, C. N., & Putri, F. N. L. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada E-Commerce Popular Di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDa), 1(2), 166–181.

Al-Ghazali. (1995). Ihya ’Ulum al-Din (Jilid 3 Te). CV As-Syifa.

Azizah, M. (2020). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli: Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(1), 83–96. https://doi.org/10.47467/elmal.v2i2.344

Fahrurrozi, M. H., Febriadi, S. R., & Irwansyah, S. (2021). fikih muamalah akad bai’ terhadap praktik jual beli mystery box di situs tokopedia. Prosiding hukum ekonomi syariah, 7(1), 108–112. http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26419

Faizah, N. A. (2020). Jual Beli Sistem Mystery Box di Market Place Shopee Perspektif Fiqih Muamalah.

Librianty, A. (2017). Fatwa Lengkap MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos. In Liputan6.com.

Nugroho, M., & Astuti, F. Y. (2022). Jual Beli Mystery Box pada E-Commerse dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Economic Insights, 1(2), 137–147.

Rachman, F. F., Setyawan, S., & Rahmi, D. (2018). Identifikasi Penerapan Etika Bisnis Islam pada Pedagang Fasion Busan Muslim di Pasar Baru Trade Center. Prosiding Ilmu Ekonomi, 4, 37–43. http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/25015

Susminingsih. (2020). Etika Bisnis Islam. In PT. Nasya Expanding Management.

Syaikhu, Ariyadi, & Norwili. (2020). Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. In K-Media (Vol. 53, Nomor 9).

Zurohman, A., & Rahayu, E. (2019). Jual beli. 5, 21–32.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Safira, T., & Priyatno, P. D. (2023). Analisis Transaksi Jual Beli Mystery Box di E-Commerce Shopee dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Islamic Economics and Business Review, 1(2), 145–154. Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/iesbir/article/view/5484