[1]
S. S. Akbar, O. E. Rafelina Sihombing, dan S. R. Lumban Gaol, “Reformulasi Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Collaborative Governance”, FLJ, vol. 1, no. 02, hlm. 61–72, Mei 2024.