[1]
S. Salam, N. Taheriah, N. Miqat, I. R. Azis, dan A.R. Wirawan, “Rekonstruksi Perlindungan Hukum atas Alat Bukti Hak Ulayat Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Perspektif Teori Keadilan Prosedural ”, FLJ, vol. 3, no. 02, hlm. 209–228, Mei 2026.