Analisis Implementasi Sistem Coretax dalam Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 (Studi Kasus KKP Asrofi Langgeng)
DOI:
https://doi.org/10.62108/asrj.v5i2.15623Keywords:
Sitem Coretax, Bukti Potong, PPh Pasal 21Abstract
Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng berperan dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk PT X. Namun, ditemukan permasalahan dalam proses pembuatannya sehingga ketika digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, muncul status kurang bayar yang menunjukkan bahwa pajak yang dipotong belum sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem Coretax dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 pada Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, dengan metode analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan hasil implementasi. Berdasarkan perbandingan dengan ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, sebagian besar proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya penentuan dasar pengenaan pajak, penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), validasi identitas menggunakan NIK, legalitas dokumen elektronik, serta ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak. Namun, ditemukan satu aspek yang belum sesuai ketentuan, yaitu penentuan status pegawai, yang berdampak pada munculnya status kurang bayar pada SPT Tahunan pegawai PT X.
References
Abigail, C. N., & Wijaya, K. A. S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Socio-Political Communication and Policy Review. https://doi.org/10.61292/shkr.278
Ali Gede, M. H. (2025). Implementasi Pembuatan E-Bupot Pegawai Tetap dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Pada Sistem Coretax Di PT Rusamas Sarana Usaha. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Chusnah, S. R., & Sucahyati, D. (2025). Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 4(03).
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Fungsi Pajak | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak
Direktorat Jenderal Pajak. (2025a). Coretax | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
Direktorat Jenderal Pajak. (2025b). PPh Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak. http://pajak.go.id/id/pph-pasal-2126
Fitriya. (2024, July 19). Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak dan Cara Membuatnya. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/ulasan-lengkap-bukti-pemotongan-pajak-dan-cara-membuat- bukti-potong/
Gede, M. H. A., Mulyadi, R., & Haryono, S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam Pembuatan e-Bupot dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Pada PT RSA. Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi, 3(4), 72–84. https://doi.org/10.61132/anggaran.v3i4.1965
Hadi, I. P. (2020). Penelitian Media Kualitatif (Filosofi Penelitian, Paradigma, Rentang Teori, Langkah-Langkah Penelitian Media: Metode Reception Studies, Etnografi Media/Netnografi, Fenomenologi, Studi Kasus, Analisis Tematik). PT RajaGrafindo Persada.
Hasan, I. (2022). Studi Eksplorasi dan Komparasi: Situasi Belajar Daring di Masa Pandemi Covid 19 pada Mahasiswa. Education Journal : Journal Educational Research and Development, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31537/ej.v6i1.613
Havillah, K. C. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Coretax Dalam Pembuatan Faktur Pajak Pada PT. Nasmoco Tegal.
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi.
Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668
Nelsha, H., & Diarany, S. (2024). Analisi Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bersarkan PP58/2023 dengan UU Pasal 17 pada PT. Bintang Sejahtera (Pt 2). 3. https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/nikamabi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/Pmk.03/201703 Tahun 2017 Tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (2017). https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-12-pmk-03-201703-tahun-2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, 40 (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/77914/perpres-no-40-tahun-2018
Pratiwi, K. H. (2025). Analisis Perbandingan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Sebelum dan Setelah Implementasi Coretax Pada PT Z.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (5th edn). ALFABETA.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 7 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021?a=VGE3507G
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kesya Triaprilia, Asrofi Langgeng Noerman Syah, Imam Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











