Analisis Implementasi Sistem Coretax dalam Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 (Studi Kasus KKP Asrofi Langgeng)

Authors

  • Kesya Triaprilia Universitas Harkat Negeri
  • Asrofi Langgeng Noerman Syah Universitas Harkat Negeri
  • Imam Hasan Universitas Harkat Negeri

DOI:

https://doi.org/10.62108/asrj.v5i2.15623

Keywords:

Sitem Coretax, Bukti Potong, PPh Pasal 21

Abstract

Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng berperan dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk PT X. Namun, ditemukan permasalahan dalam proses pembuatannya sehingga ketika digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, muncul status kurang bayar yang menunjukkan bahwa pajak yang dipotong belum sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem Coretax dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 pada Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, dengan metode analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Kantor Konsultan Pajak Asrofi Langgeng dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan hasil implementasi. Berdasarkan perbandingan dengan ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, sebagian besar proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya penentuan dasar pengenaan pajak, penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), validasi identitas menggunakan NIK, legalitas dokumen elektronik, serta ketepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak. Namun, ditemukan satu aspek yang belum sesuai ketentuan, yaitu penentuan status pegawai, yang berdampak pada munculnya status kurang bayar pada SPT Tahunan pegawai PT X.

References

Abigail, C. N., & Wijaya, K. A. S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Socio-Political Communication and Policy Review. https://doi.org/10.61292/shkr.278

Ali Gede, M. H. (2025). Implementasi Pembuatan E-Bupot Pegawai Tetap dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Pada Sistem Coretax Di PT Rusamas Sarana Usaha. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Chusnah, S. R., & Sucahyati, D. (2025). Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 4(03).

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Fungsi Pajak | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2025a). Coretax | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Direktorat Jenderal Pajak. (2025b). PPh Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak. http://pajak.go.id/id/pph-pasal-2126

Fitriya. (2024, July 19). Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak dan Cara Membuatnya. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/ulasan-lengkap-bukti-pemotongan-pajak-dan-cara-membuat- bukti-potong/

Gede, M. H. A., Mulyadi, R., & Haryono, S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam Pembuatan e-Bupot dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Pada PT RSA. Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi, 3(4), 72–84. https://doi.org/10.61132/anggaran.v3i4.1965

Hadi, I. P. (2020). Penelitian Media Kualitatif (Filosofi Penelitian, Paradigma, Rentang Teori, Langkah-Langkah Penelitian Media: Metode Reception Studies, Etnografi Media/Netnografi, Fenomenologi, Studi Kasus, Analisis Tematik). PT RajaGrafindo Persada.

Hasan, I. (2022). Studi Eksplorasi dan Komparasi: Situasi Belajar Daring di Masa Pandemi Covid 19 pada Mahasiswa. Education Journal : Journal Educational Research and Development, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31537/ej.v6i1.613

Havillah, K. C. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Coretax Dalam Pembuatan Faktur Pajak Pada PT. Nasmoco Tegal.

Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi.

Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668

Nelsha, H., & Diarany, S. (2024). Analisi Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bersarkan PP58/2023 dengan UU Pasal 17 pada PT. Bintang Sejahtera (Pt 2). 3. https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/nikamabi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/Pmk.03/201703 Tahun 2017 Tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan (2017). https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-12-pmk-03-201703-tahun-2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, 40 (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/77914/perpres-no-40-tahun-2018

Pratiwi, K. H. (2025). Analisis Perbandingan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Sebelum dan Setelah Implementasi Coretax Pada PT Z.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (5th edn). ALFABETA.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 7 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021?a=VGE3507G

Downloads

Published

2026-09-23