1.
Susilo E, Sembiring ED. KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA. Jurdis [Internet]. 30 Juni 2024 [dikutip 22 November 2024];11(1):64-77. Tersedia pada: https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7271